Hukum & KriminalNews

Nekat Jadi Penyedia Surat Rapid Antigen Palsu, Tiga Pria Ini Harus Berakhir di Tangan Kepolisian

Loading

Nekat Jadi Penyedia Surat Rapid Antigen Palsu, Tiga Pria Ini Harus Berakhir di Tangan Kepolisian
Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi membeberkan hasil ungkap kasus pemalsuan surat rapid antigen oleh tiga pria. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Nekat jadi penyedia surat rapid antigen palsu, tiga pria ini harus berakhir di tangan kepolisian. Ini menjadi kasus kedua yang diungkap kepolisian, di mana kasus ini menyasar para pemudik yang akan naik kapal di Pelabuhan Samarinda.

Akurasi.id, Samarinda Kasus dugaan pemalsuan surat hasil rapid test antigen atau PCR Covid-19 kembali diungkap jajaran kepolisian di Samarinda. Seperti sebelumnya, kasus itu kembali diungkap Polsek Pelabuhan Samarinda. Pada perkara itu, sebanyak 3 orang pelaku diamankan. Mereka masing-masing berinisial A (40), L (20), dan J (20)

“Kami amankan tiga orang, dua orang merupakan calon penumpang, dan yang satu lagi merupakan operator yang membuat surat keterangan rapid antigen palsu,” jelas Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat rilis, Rabu (10/2/2021).

Ia menerangkan, awal mula pengungkapan khasus pemalsuan rapid antigen ini, saat kedua tersangka L dan J hendak melakukan perjalanan menuju Pare-Pare melalui Pelabuhan Samarinda pada Minggu (7/2/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

“Jadi keduanya ini kami amankan terlebih dahulu saat hendak menuju Pare-Pare. Ketika anggota KPP hendak melakukan validasi pemeriksaan, didapati hasil rapid antigen yang mereka bawa itu ternyata palsu,” ungkapnya.

Setelah mengamankan L dan J, kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tak lama polisi pun mengamankan pria berinisial A yang merupakan operator pembuat hasil keterangan rapid antigen palsu tersebut.

“Kami amankan pelaku (A) dikediamannya di Kecamatan Loa Janan Ilir  pada hari itu juga, dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti seperti CPU dan alat printer yang digunakan pelaku memalsukan surat rapid antigen,” jelasnya.

Kepada kepolisian, ketiga pelaku ini mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut dari Januari 2021. Dalam kurun waktu itu, setidaknya mereka telah memalsukan 9 surat keterangan hasil rapid antigen dengan keuntungan Rp700 ribu.

“Pengakuan pelaku A, uang hasil pemalsuan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat kami mengamankan pelaku, uang sebagai barang bukti hanya tersisa Rp90 ribu,” bebernya.

Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Pelabuhan Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun kini diancam engan Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 269 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button