By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Harga Emas Antam Hari Ini 1 Maret 2026 Stabil di Rp3.085.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini 1 Maret 2026 Stabil di Rp3.085.000 per Gram

Wili Wili
Last updated: Maret 1, 2026 1:35 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Maret 2026 Stabil di Rp3.085.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Maret 2026 Stabil di Rp3.085.000 per Gram. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Minggu, 1 Maret 2026, terpantau stabil. Berdasarkan informasi dari Butik Antam, harga emas hari ini dibanderol Rp3.085.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Contents
  • Rincian Harga Emas Antam 1 Maret 2026
  • Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga tercatat tidak berubah. Hari ini, harga buyback dipatok sebesar Rp2.864.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam 1 Maret 2026

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.592.500

  • 1 gram: Rp3.085.000

  • 2 gram: Rp6.110.000

  • 3 gram: Rp9.140.000

  • 5 gram: Rp15.200.000

  • 10 gram: Rp30.345.000

  • 25 gram: Rp75.737.000

  • 50 gram: Rp151.395.000

  • 100 gram: Rp302.712.000

  • 250 gram: Rp756.515.000

  • 500 gram: Rp1.512.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp3.025.600.000

Harga tersebut berlaku di Butik Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:buyback emas antamemas batangan antamharga emas Antam 1 Maret 2026Harga Emas Hari IniHarga Emas Terbaruinvestasi emaspajak emas antamrincian harga emas Antam
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara Masuk Level Tidak Sehat

Akurasi.id - Kualitas udara di Singapura memburuk sejak Kamis, 4 September 2026.…

Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Imbas Pemberlakuan PPKM di Bontang, Wisata Mangrove Park TNK Ditutup hingga 31 Januari 2021
Trending

Imbas Pemberlakuan PPKM di Bontang, Wisata Mangrove Park TNK Ditutup hingga 31 Januari 2021

By
Devi Nila Sari
Gelombang PHK Besar-Besaran di PT Sritex: Pemerintah Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
PeristiwaTrending

Gelombang PHK Besar-Besaran di PT Sritex: Pemerintah Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

By
Wili Wili
Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Bingung dan Sedih: Tanggapan Sang Ayah
SelebritisTrending

Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Bingung dan Sedih: Tanggapan Sang Ayah

By
Wili Wili
Warnet
Trending

Bukannya Libur Jaga Diri dari Wabah Corona, 49 Pelajar SD ini Malah Asik Bermain Warnet

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?