By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba
HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Wili Wili
Last updated: Februari 16, 2026 1:42 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba. Foto: Kompas.com.
SHARE

Akurasi.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, institusi ini menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Contents
  • Pengembangan Kasus dari NTB
  • Penggeledahan di Tangerang dan Barang Bukti
  • Dugaan Konsumsi Sejak Agustus 2025 dan Aliran Dana Rp1 Miliar
  • Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegasnya.

Pengembangan Kasus dari NTB

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB sebelumnya menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Dari hasil pengembangan, ditemukan keterlibatan AKP ML. Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.

Keterangan AKP ML kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Penggeledahan di Tangerang dan Barang Bukti

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan:

  • Sabu 16,3 gram

  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

  • Alprazolam 19 butir

  • Happy Five 2 butir

  • Ketamin 5 gram

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyebut narkoba tersebut disimpan dalam koper dan diduga untuk konsumsi pribadi.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” ujarnya.

Dugaan Konsumsi Sejak Agustus 2025 dan Aliran Dana Rp1 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan awal, AKBP Didik diduga telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Hal ini masih dalam pendalaman penyidik.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari AKP ML. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari proses investigasi lanjutan.

Hasil tes urine terhadap AKBP Didik, istrinya MR, dan eks anak buahnya DN menunjukkan hasil negatif. Namun, uji rambut yang dilakukan Divpropam Polri terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil positif narkoba.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Polri juga membentuk tim gabungan untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok narkotika. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba sebagai bentuk dukungan dalam perang melawan narkotika di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:AKBP Didik Putra Kuncoroaliran dana Rp1 miliarBareskrim Polriberita kriminal terbaruDivpropam Polrijaringan narkoba NTBKapolres Bima Kotakasus narkoba polisiperedaran narkotikates rambut positif narkoba
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

SNMPTN 2022 Bisa Lintas Jurusan, Lulusan IPS dan Pesantren Bisa Ambil Program IPA
Headline

SNMPTN 2022 Bisa Lintas Jurusan, Lulusan IPS dan Pesantren Bisa Ambil Program IPA

By
akurasi 2019
Bejat! Ayah dan Paman Kompak Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun
HeadlineHukum & KriminalNews

Bejat! Ayah dan Paman Kompak Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun

By
Devi Nila Sari
Solidaritas Guru untuk Supriyani: Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pengadilan Andoolo
Hukum & KriminalTrending

Solidaritas Guru untuk Supriyani: Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pengadilan Andoolo

By
Wili Wili
Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Ditangkap Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah, Aset Disita
Hukum & KriminalTrending

Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Ditangkap Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah, Aset Disita

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?