By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Viral Korban KDRT Berbalik Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus IGF di Surabaya
Hukum & KriminalTrending

Viral Korban KDRT Berbalik Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus IGF di Surabaya

Wili Wili
Last updated: Januari 5, 2026 4:59 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Viral Korban KDRT Berbalik Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus IGF di Surabaya
Viral Korban KDRT Berbalik Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus IGF di Surabaya. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IGF (32) kembali menyita perhatian publik. Perempuan yang sebelumnya viral sebagai korban dugaan KDRT oleh suaminya, AAS (40), kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Situasi ini memicu polemik luas dan mempertanyakan rasa keadilan bagi korban kekerasan domestik.

Contents
  • Kronologi IGF dari Korban hingga Tersangka
  • Polrestabes Surabaya Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
  • Kasus Bermula dari Video Viral Dugaan KDRT
  • Kuasa Hukum: Kekerasan Terekam CCTV

Penetapan status tersangka terhadap IGF mencuat ke publik setelah ia mengunggah surat pemanggilan resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui akun media sosial pribadinya. Dalam surat tersebut, IGF dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan KDRT di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kronologi IGF dari Korban hingga Tersangka

Dalam unggahannya, IGF mengaku kebingungan dan mempertanyakan keadilan hukum. Ia menegaskan bahwa laporan awal terhadap suaminya dilakukan sebagai upaya mencari perlindungan hukum atas kekerasan yang ia alami.

“Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya, dan apa yang disebut dengan keadilan karena saya adalah seorang korban harus jadi tersangka?” tulis IGF.

Namun, alih-alih memperoleh perlindungan, IGF justru dilaporkan balik oleh AAS dan kini berstatus tersangka. Ia menduga laporan tersebut sengaja dilayangkan untuk menandingi laporan KDRT yang lebih dulu ia buat.

“Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum?” imbuhnya.

Tak hanya kasus KDRT, IGF juga mengungkap bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan pencurian. Laporan tersebut bahkan telah diproses hingga tahap penyidikan, yang membuatnya semakin mempertanyakan objektivitas penegakan hukum.

Polrestabes Surabaya Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan bahwa IGF telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada,” kata Edy, Senin (5/1).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci alat bukti yang menjerat IGF. Edy juga menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini.

“Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta,” ujarnya.

Kasus Bermula dari Video Viral Dugaan KDRT

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan dugaan KDRT yang dilakukan AAS terhadap IGF di depan anak-anak mereka. Setelah video tersebut beredar luas, AAS sempat diamankan dan diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dalam interogasi tersebut terungkap bahwa dugaan KDRT dilakukan secara berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. AAS disebut kerap melakukan kekerasan fisik saat terjadi cekcok rumah tangga.

“Manakala terjadi perselisihan, akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan fisik,” ujar Edy dalam keterangan sebelumnya.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kuasa Hukum: Kekerasan Terekam CCTV

Kuasa hukum IGF, Andrian Dimas Prakoso, menegaskan kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis yang terekam jelas dalam rekaman CCTV. Kekerasan tersebut disebut terjadi berulang sejak 2023 hingga 2025.

“Ada bukti CCTV semua, mulai dari penamparan, penjambakan, pencekikan, pencakaran, hingga pendorongan,” ungkap Andrian.

Ia juga mengungkap salah satu momen paling memilukan terjadi pada 2024, saat IGF tengah hamil tujuh bulan namun tetap mengalami kekerasan berat dari suaminya.

Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir dan terus menjadi sorotan publik, khususnya terkait perlindungan hukum bagi korban KDRT serta penerapan keadilan dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:AAS KDRTberita kriminal surabayahukum KDRT IndonesiaIGF tersangkakasus KDRT SurabayaKDRTkekerasan rumah tanggaKorban KDRTperlindungan korban KDRTPolrestabes Surabaya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Berkali-kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani
HeadlineTrending

Berkali-kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani

By
akurasi 2019
Kisah Inspiratif Wanita Jepang: Hemat Rp21 Ribu Sehari, Kini Miliki Tiga Rumah
PeristiwaTrending

Kisah Inspiratif Wanita Jepang: Hemat Rp21 Ribu Sehari, Kini Miliki Tiga Rumah

By
Wili Wili
Bahrain Kecewa AFC Tolak Permintaan, Indonesia Bersiap Hadapi Laga Krusial di SUGBK
OlahragaTrending

Bahrain Kecewa AFC Tolak Permintaan, Indonesia Bersiap Hadapi Laga Krusial di SUGBK

By
Wili Wili
Dugaan Pemalakan Rp5 Triliun oleh Oknum Kadin Cilegon di Proyek PSN Chandra Asri Diselidiki Polda Banten
PeristiwaTrending

Dugaan Pemalakan Rp5 Triliun oleh Oknum Kadin Cilegon di Proyek PSN Chandra Asri Diselidiki Polda Banten

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
  • link slot apk gacor hari ini
  • update apk slot Mahjong
  • Kontak Agen Slot Resmi
  • Data Live Draw
  • Surga Langit
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?