Hukum & KriminalTrending

Viral Korban KDRT Berbalik Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasus IGF di Surabaya

Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur Meski Tuai Sorotan Publik

Loading

Akurasi.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IGF (32) kembali menyita perhatian publik. Perempuan yang sebelumnya viral sebagai korban dugaan KDRT oleh suaminya, AAS (40), kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Situasi ini memicu polemik luas dan mempertanyakan rasa keadilan bagi korban kekerasan domestik.

Penetapan status tersangka terhadap IGF mencuat ke publik setelah ia mengunggah surat pemanggilan resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui akun media sosial pribadinya. Dalam surat tersebut, IGF dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan KDRT di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kronologi IGF dari Korban hingga Tersangka

Dalam unggahannya, IGF mengaku kebingungan dan mempertanyakan keadilan hukum. Ia menegaskan bahwa laporan awal terhadap suaminya dilakukan sebagai upaya mencari perlindungan hukum atas kekerasan yang ia alami.

“Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya, dan apa yang disebut dengan keadilan karena saya adalah seorang korban harus jadi tersangka?” tulis IGF.

Jasa SMK3 dan ISO

Namun, alih-alih memperoleh perlindungan, IGF justru dilaporkan balik oleh AAS dan kini berstatus tersangka. Ia menduga laporan tersebut sengaja dilayangkan untuk menandingi laporan KDRT yang lebih dulu ia buat.

“Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum?” imbuhnya.

Tak hanya kasus KDRT, IGF juga mengungkap bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan pencurian. Laporan tersebut bahkan telah diproses hingga tahap penyidikan, yang membuatnya semakin mempertanyakan objektivitas penegakan hukum.

Polrestabes Surabaya Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan bahwa IGF telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada,” kata Edy, Senin (5/1).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci alat bukti yang menjerat IGF. Edy juga menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini.

“Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta,” ujarnya.

Kasus Bermula dari Video Viral Dugaan KDRT

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan dugaan KDRT yang dilakukan AAS terhadap IGF di depan anak-anak mereka. Setelah video tersebut beredar luas, AAS sempat diamankan dan diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dalam interogasi tersebut terungkap bahwa dugaan KDRT dilakukan secara berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. AAS disebut kerap melakukan kekerasan fisik saat terjadi cekcok rumah tangga.

“Manakala terjadi perselisihan, akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan fisik,” ujar Edy dalam keterangan sebelumnya.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kuasa Hukum: Kekerasan Terekam CCTV

Kuasa hukum IGF, Andrian Dimas Prakoso, menegaskan kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis yang terekam jelas dalam rekaman CCTV. Kekerasan tersebut disebut terjadi berulang sejak 2023 hingga 2025.

“Ada bukti CCTV semua, mulai dari penamparan, penjambakan, pencekikan, pencakaran, hingga pendorongan,” ungkap Andrian.

Ia juga mengungkap salah satu momen paling memilukan terjadi pada 2024, saat IGF tengah hamil tujuh bulan namun tetap mengalami kekerasan berat dari suaminya.

Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir dan terus menjadi sorotan publik, khususnya terkait perlindungan hukum bagi korban KDRT serta penerapan keadilan dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button