Kejari Kembalikan Uang Pengganti Mark Up Proyek Eskalator


Akurasi.id, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyerahkan uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan mark up anggaran pengadaan eskalator di Sekretariat DPRD Bontang tahun anggaran 2015.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 1,3 miliar. Sementara uang yang dikembalikan para terdakwa sebesar Rp 1,230 miliar. Uang pengganti ini dimasukkan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adiananto, menuturkan, perkara eskalator dewan sudah inkrah sehingga uang pengganti dikembalikan ke kas daerah. Sebab sumber pembiayaan pengadaan eskalator berasal dari APBD Bontang.
“Lumayan uang tersebut bisa digunakan untuk membuat parit supaya tak banjir lagi atau digunakan untuk hal lain,” kata Yudo, Rabu (24/7/19).
Uang ini berasal dari terdakwa dan saksi. FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengembalikan Rp 270 juta, KM selaku PPTK menyerahkan Rp 10 juta, salah satu anggota DPRD Bontang yang saat ini terpilih mengembalikan Rp 150 juta, AP selaku pemodal menyerahkan Rp 600 juta, dan IGS selaku kontraktor mengembalikan Rp 200 juta.
“Itu belum seluruhnya. Karena nilai kerugiannya mencapai Rp 1.300.000.000,” terangnya.
Empat terdakwa pun sudah menjalani vonis hakim. Di antaranya FR dipidana penjara 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan KM, SM, serta IGN dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
SM ini merupakan pemilik perusahaan yang dipinjam oleh IGN. “Para terdakwa sudah ditahan. Hanya tinggal mengurangi dari penahanan sebelumnya,” terang Yudo.
Kata dia, dugaan tipikor pada pengadaan eskalator kantor DPRD merupakan kasus lama. Putusan kasasi yang menyebutkan salah satu wakil rakyat merujuk pada amar putusan dari pengadilan.
“Status salah satu anggota dewan ini sebagai saksi yang mengembalikan uang. Belum tentu terlibat jika dibaca dari putusan. Karena bukan saya yang menangani. Putusan lengkapnya akan kami pelajari,” ungkapnya.
Pihaknya telah menerima petikan putusan. Namun inti dari putusan terkait pertimbangan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini belum diterima Kejari Bontang. “Kami belum bisa telaah,” imbuhnya.
Kepala BPKAD Bontang, Amiluddin, mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang telah mengembalikan uang negara dari hasil tipikor.
“Kami akan setorkan ke kas daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan dengan kesejahteraan masyarakat secara umum. Semoga tak ada lagi oknum Pemkot Bontang yang hendak melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” ujarnya.
Sebelumnya, pengadaan eskalator di kantor DPRD Bontang dengan pagu anggaran Rp 2,9 miliar di APBD 2015 mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sejak 2017, Kejari Bontang telah menyelidiki dan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Tim penyidik menduga terdapat indikasi mark up harga pengadaan eskalator. Potensi kerugian negara ditaksir Rp 1,4 miliar. (*)
Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin