By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House di Ciputat
HeadlinePeristiwa

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House di Ciputat

Wili Wili
Last updated: Februari 28, 2026 1:53 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House di Ciputat
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House di Ciputat. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap impor barang tiruan atau KW.

Contents
  • Ditangkap di Kantor Pusat DJBC
  • Perintah “Bersihkan” Safe House
  • Jerat Hukum

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Budiman kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Ditangkap di Kantor Pusat DJBC

Budiman ditangkap penyidik KPK di Kantor Pusat DJBC pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menduga Budiman berperan mengatur pengelolaan uang yang berasal dari para pengusaha dan importir yang produknya dikenai cukai. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan.

Perintah “Bersihkan” Safe House

KPK mengungkap bahwa uang miliaran rupiah tersebut awalnya disimpan di safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat atas arahan Budiman. Dana itu diduga digunakan sebagai dana operasional yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Pada awal Februari 2026, Budiman diduga memerintahkan seorang pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai berinisial SA untuk “membersihkan” safe house tersebut. SA kemudian memindahkan uang ke safe house lain di sebuah apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan suap dan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan jalur impor tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:barang KWBea CukaiBudiman Bayu PrasojoDJBCKementerian KeuangankorupsiKPKpenyitaan uangsafe housesuap impor
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 23 Januari 2026 Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Anjlok
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 23 Januari 2026 Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Anjlok

By
Wili Wili
Monolog Gibran Rakabuming Lewat YouTube: Menyampaikan Informasi Langsung ke Publik untuk Menghindari Bias
HeadlineKabar Politik

Monolog Gibran Rakabuming Lewat YouTube: Menyampaikan Informasi Langsung ke Publik untuk Menghindari Bias

By
Wili Wili
Pembicaraan Presiden Jokowi tentang Kebaya
Covered StoryHeadline

Pembicaraan Presiden Jokowi tentang Kebaya

By
akurasi 2019
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin Penting yang Dibahas
HeadlineKabar Politik

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin Penting yang Dibahas

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?