By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Kejari Kembalikan Uang Pengganti Mark Up Proyek Eskalator
Hukum & Kriminal

Kejari Kembalikan Uang Pengganti Mark Up Proyek Eskalator

akurasi 2019
Last updated: Juli 24, 2019 6:16 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Kejari Kembalikan Uang Pengganti Mark Up Proyek Eskalator
Dana pengganti mark up anggaran dalam pengadaan eskalator DPRD Bontang diserahkan ke kas daerah Bontang. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)
SHARE
Kejari Kembalikan Uang Pengganti Mark Up Proyek Eskalator
Dana pengganti mark up anggaran dalam pengadaan eskalator DPRD Bontang diserahkan ke kas daerah Bontang. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyerahkan uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan mark up anggaran pengadaan eskalator di Sekretariat DPRD Bontang tahun anggaran 2015.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan merugi Rp 1,3 miliar. Sementara uang yang dikembalikan para terdakwa sebesar Rp 1,230 miliar. Uang pengganti ini dimasukkan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adiananto, menuturkan, perkara eskalator dewan sudah inkrah sehingga uang pengganti dikembalikan ke kas daerah. Sebab sumber pembiayaan pengadaan eskalator berasal dari APBD Bontang.

“Lumayan uang tersebut bisa digunakan untuk membuat parit supaya tak banjir lagi atau digunakan untuk hal lain,” kata Yudo, Rabu (24/7/19).

Uang ini berasal dari terdakwa dan saksi. FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengembalikan Rp 270 juta, KM selaku PPTK menyerahkan Rp 10 juta, salah satu anggota DPRD Bontang yang saat ini terpilih mengembalikan Rp 150 juta, AP selaku pemodal menyerahkan Rp 600 juta, dan IGS selaku kontraktor mengembalikan Rp 200 juta.

“Itu belum seluruhnya. Karena nilai kerugiannya mencapai Rp 1.300.000.000,” terangnya.

Empat terdakwa pun sudah menjalani vonis hakim. Di antaranya FR dipidana penjara 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan KM, SM, serta IGN dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.

SM ini merupakan pemilik perusahaan yang dipinjam oleh IGN. “Para terdakwa sudah ditahan. Hanya tinggal mengurangi dari penahanan sebelumnya,” terang Yudo.

Kata dia, dugaan tipikor pada pengadaan eskalator kantor DPRD merupakan kasus lama. Putusan kasasi yang menyebutkan salah satu wakil rakyat merujuk pada amar putusan dari pengadilan.

“Status salah satu anggota dewan ini sebagai saksi yang mengembalikan uang. Belum tentu terlibat jika dibaca dari putusan. Karena bukan saya yang menangani. Putusan lengkapnya akan kami pelajari,” ungkapnya.

Pihaknya telah menerima petikan putusan. Namun inti dari putusan terkait pertimbangan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini belum diterima Kejari Bontang. “Kami belum bisa telaah,” imbuhnya.

Kepala BPKAD Bontang, Amiluddin, mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang telah mengembalikan uang negara dari hasil tipikor.

“Kami akan setorkan ke kas daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan dengan kesejahteraan masyarakat secara umum. Semoga tak ada lagi oknum Pemkot Bontang yang hendak melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengadaan eskalator di kantor DPRD Bontang dengan pagu anggaran Rp 2,9 miliar di APBD 2015 mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sejak 2017, Kejari Bontang telah menyelidiki dan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Tim penyidik menduga terdapat indikasi mark up harga pengadaan eskalator. Potensi kerugian negara ditaksir Rp 1,4 miliar. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Kantor Sekertariat DPRD BontangKejari BontangkorupsiMark Up Proyek Eskalator
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pernyataan Kuasa Hukum Ungkap Tekanan Psikologis Sandra Dewi Akibat TPPU Suami
Hukum & KriminalSelebritisTrending

Pernyataan Kuasa Hukum Ungkap Tekanan Psikologis Sandra Dewi Akibat TPPU Suami

By
Yori Akurasi
100 ribu
Hukum & KriminalNews

Bogem Istri Hanya Karena Uang Rp100 Ribu, Pria Ini Ditetapkan Jadi DPO

By
akurasi 2019
Penjual Bakso di Surabaya Laporkan TikTokers ke Polisi atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Hukum & KriminalTrending

Penjual Bakso di Surabaya Laporkan TikTokers ke Polisi atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

By
Wili Wili
Kejari Bontang Kembangkan Kasus Korupsi di Perusda
Hukum & Kriminal

Kejari Bontang Kembangkan Kasus Korupsi di Perusda

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?