By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Tilap Uang Negara Rp 125 Juta, Kepala Proyek Rumah Layak Huni di Tarakan Diringkus di Samarinda
Hukum & KriminalNews

Tilap Uang Negara Rp 125 Juta, Kepala Proyek Rumah Layak Huni di Tarakan Diringkus di Samarinda

akurasi 2019
Last updated: Oktober 29, 2019 11:00 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Korupsi
Kajari Tarakan Chandra Purnama (tengah) saat dijumpai di kantor Kejati Kaltim, malam tadi. (Dok Kejati Kaltim)
SHARE
Korupsi
Kajari Tarakan Chandra Purnama (tengah) saat dijumpai di kantor Kejati Kaltim, malam tadi. (Dok Kejati Kaltim)

Akurasi.id, Samarinda – Perempuan paruh baya tertunduk lemas tatkala mengenakan rompi oranye, saat dirinya di kawal oleh petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (28/10/19) pukul 18.30 Wita, malam. Perempuan itu diketahui bernama Margareta Unjung Lerang. Usia sebenarnya sudah menginjak angka 54 tahun.

Meski sudah memasuki waktu senjanya, namun yang namanya hukum tak berlaku surut. Margareta ternyata merupakan seorang terpidana kasus korupsi. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan dana proyek senilai Rp 1,8 miliar yang dimenangkan PT Karya Malinau Utama atas pengerjaan rumah layak huni di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tepatnya di Kota Tarakan pada tahun 2010 silam.

baca juga: Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Perusda Bontang, Jadi Tukang Ojek hingga Besaran Dana yang Digelapkan

Ternyata dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi rumah dan tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 125 juta, pada tahun 2012. Saat itu proses hukum berjalan cukup alot. Dua tahun setelahnya, yakni di tahun 2014, pimpinan PT Karya Malinau Utama ini baru divonis bersalah oleh pengadilan.

Namun pihak terpidana, sempat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dan membuat petugas harus tarik ulur untuk melakukan penahanan. Lima tahun kemudian, proses hukum akhirnya berujung dengan diamankannya Margareta, di kediamannya, di Jalan Belimbing 4, Kelurahan Air Hitam, Kota Samarinda, sore tadi.

Terpidana saat itu, dijemput oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan Tim Pidsus Kejati Kaltim. Margareta sendiri sudah lama dicari-cari oleh petugas gabungan, yang beberapa kali datang ke kediamannya, namun, yang bersangkutan tak berada di lokasi.

korupsi
(kiri) Tersangka dugaan kasus korupsi rumah layak huni di Tarakan Margareta Unjung Lerang saat diamankan Kejati Kaltim. (Dok Kejati Kaltim)

Terpidana diketahui berpindah-pindah ke tempat keluarga  sehingga menyulitkan petugas untuk mengamankannya. Dijelaskan, Plh Kepala Kejari Tarakan, Chandra Purnama, dalam kurun waktu sekitar lima tahun pihaknya telah mendatangi ke rumah yang bersangkutan beberapa kali.

“Baru hari ini kami berhasil mengamankannya (Margareta),” ungkapnya.

Chandra mengatakan terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2465K/Pid.Sus/2013 tanggal  26  Maret 2014 Jo. Putusan Pengadilan  Tinggi Kalimantan Timur  No.30/Pid/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA  tanggal 22 November 2012 Jo. Putusan  Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda  No.11/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 2 Agustus 2012.

Dia  divonis  bersalah melakukan tindak  pidana  korupsi  dalam  kegiatan  pembangunan perumahan layak  huni  Kota Tarakan  2010  yang  merugikan keuangan negara sebesar  Rp.125 juta.

“Terpidana dijatuhi hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung dan kami laksanakan eksekusinya malam ini,” imbuhnya.

MAHYUNADI

Lebih jauh dijelaskannya, sumber dana awal proyek tersebut dari Dinas PUTRPR Provinsi Kaltim, bernilai Rp38 miliar, yang diperuntukkan untuk 14 kabupaten/kota termasuk kota Tarakan.

“Terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kurungan dan harus membayar denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” beber Chandra.

Setelah berhasil mengamankan targetnya, rombongan Kejari Tarakan, didampingi tim dari pidana khusus Kejati Kaltim mengantar terpidana Margareta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda sekitar pukul 18.40 Wita dari Kantor Kejati Kaltim Samarinda.

“Selain terpidana, kita juga menetapkan tersangka pejabat pelaksana teknis kegiatan  (PPTK),” ungkapnya.

Namun, Chandra belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut karena tak memegang berkas perkara PPTK, dengan alasan baru tiga hari menjabat sebagai PLH Kajari Tarakan. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:kejarikorupsiproyek rumah layak huni
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Banjir Bandang di Ternate: 11 Orang Tewas, Satu Masih Hilang di Tengah Lumpur Tebal
PeristiwaTrending

Banjir Bandang di Ternate: 11 Orang Tewas, Satu Masih Hilang di Tengah Lumpur Tebal

By
Wili Wili
Jemaah Haji Kutim Meninggal Dunia
News

Jemaah Haji Kutim Meninggal Dunia

By
akurasi 2019
BTP Mendambangkan Kaltim Sebagai Ibu Kota Negara
News

BTP Mendambakan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara

By
akurasi 2019
Hukum & Kriminal

Berdalih Dapat Bisikan Gaib, Ayah Setubuhi Anaknya Selama Lima Tahun

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?