Hukum & KriminalNews

Demi Biaya Pengobatan Orang Tua, Siswa SMA di Bontang Nekat Jadi Bandar Narkoba

Loading

Seorang remaja asal Bontang berinisial SS terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba. (Polres Bontang for Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkota di Kota Bontang tampaknya benar-benar sudah mulai mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, seorang pelajar yang diketahui masih duduk di bangku Kelas XII SMA nekat menjadi seorang bandar narkoba.

Kepada penyidik kepolisian yang berhasil mengamankannya, remaja berinisial SS itu berdalih nekat menjadi bandar narkoba demi untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang sudah sering mengalami sakit-sakitan.

Remaja tanggung itu diamankan petugas Polres Bontang di salah satu lokasi di Kelurahan Berbas Pantai, Kamis (19/9/2019) sekira pukul 09.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 27 poket dengan berat 14,37 gram.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang diterima tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), jika ada aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di Kelurahan Berbas Pantai.

Jasa SMK3 dan ISO

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka itu turun ke lokasi dimaksud. “Tim berhasil melakukan penggerebekan di rumah pria berinisial SS. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,” terang AKBP Siswanto didampingi Kasubag Humas Iptu Suyono, Jumat (20/9/19).

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 27 poket sabu, 15 plastik klip kecil, sedotan runcing, korek gas, alat hisap sabu, timbangan digital, dompet merah, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 4 juta. “Semua barang bukti itu sudah diakui SS sebagai miliknya,” ungkap dia.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, diketahui, dari 27 poket sabu-sabu yang dimiliki SS, dibagi ke dalam beberapa bagian. Antara lain, 6 poket ukuran 0,32 gram yang dijual seharga Rp 150 ribu, dan 4 poket ukuran 0,40 gram seharga Rp 300 ribu.

“Selain itu, ada juga 15 poket ukuran 0,66 gram yang rencana dijual seharga Rp 700 ribu. Kemudian ada 2 poket ukuran 0,4 gram yang hendak dipakai sendiri oleh saudara SS,” beber Suyono.

Tempat Pengambilan Narkoba Berpindah-Pindah

Masih kepada penyidik kepolisian, SS mengaku barang haram yang dia miliki didapatkannya dari orang tak dikenal melalui telepon. Ketika barang itu tiba, dia hanya diminta mengambil di lokasi yang sudah ditentukan. Setiap barang datang, lokasinya selalu berubah.

“Terakhir dia (SS) mengambilnya di bawah papan nama jalan di sebuah gang yang berada di sekitar wilayah Bontang Kuala,” ungkap Suyono.

Biasanya, barang yang dimiliki SS akan dibayar jika sudah ada yang membelinya. Dalam perkara itu, SS disebutkan hanya sebagai penjual karena jika barang sudah laku terjual, baru dia mengirimkan uangnya melalui transfer bank.

“Keuntungan dari penjualan narkoba itu, akan dipakai (oleh SS untuk) biaya berobat orang tuanya yang sakit dan biaya hidup sehari-hari, serta digunakan untuk keperluan pribadi,” paparnya.

Dalam bisnis haram itu, SS diketahui sudah mengenal lembah hitam narkoba sejak dua tahun lalu. Pada awalnya, SS hanya mengonsumsi untuk dirinya sendiri. Seiring waktu berjalan, barang itu kemudian dia perjual belikan kepada orang lain.

“(Pelaku SS ini merupakan pemakai dan pengedar). Katanya, sudah 7 kali dia menjual sabu dan yang ketujuh kalinya ini ia tertangkap,” imbuh Suyono.

Atas perbuatannya, pelaku terancam menghabiskan separuh hidupnya di balik hotel prodeo. Pelaku terancam disanksi Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)

Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button