By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Demi Biaya Pengobatan Orang Tua, Siswa SMA di Bontang Nekat Jadi Bandar Narkoba
Hukum & KriminalNews

Demi Biaya Pengobatan Orang Tua, Siswa SMA di Bontang Nekat Jadi Bandar Narkoba

akurasi 2019
Last updated: September 20, 2019 7:41 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Seorang remaja asal Bontang berinisial SS terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba. (Polres Bontang for Akurasi.id)
SHARE
Seorang remaja asal Bontang berinisial SS terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba. (Polres Bontang for Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Peredaran narkota di Kota Bontang tampaknya benar-benar sudah mulai mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, seorang pelajar yang diketahui masih duduk di bangku Kelas XII SMA nekat menjadi seorang bandar narkoba.

Kepada penyidik kepolisian yang berhasil mengamankannya, remaja berinisial SS itu berdalih nekat menjadi bandar narkoba demi untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang sudah sering mengalami sakit-sakitan.

Remaja tanggung itu diamankan petugas Polres Bontang di salah satu lokasi di Kelurahan Berbas Pantai, Kamis (19/9/2019) sekira pukul 09.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 27 poket dengan berat 14,37 gram.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang diterima tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), jika ada aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di Kelurahan Berbas Pantai.

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka itu turun ke lokasi dimaksud. “Tim berhasil melakukan penggerebekan di rumah pria berinisial SS. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,” terang AKBP Siswanto didampingi Kasubag Humas Iptu Suyono, Jumat (20/9/19).

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 27 poket sabu, 15 plastik klip kecil, sedotan runcing, korek gas, alat hisap sabu, timbangan digital, dompet merah, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 4 juta. “Semua barang bukti itu sudah diakui SS sebagai miliknya,” ungkap dia.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, diketahui, dari 27 poket sabu-sabu yang dimiliki SS, dibagi ke dalam beberapa bagian. Antara lain, 6 poket ukuran 0,32 gram yang dijual seharga Rp 150 ribu, dan 4 poket ukuran 0,40 gram seharga Rp 300 ribu.

“Selain itu, ada juga 15 poket ukuran 0,66 gram yang rencana dijual seharga Rp 700 ribu. Kemudian ada 2 poket ukuran 0,4 gram yang hendak dipakai sendiri oleh saudara SS,” beber Suyono.

Tempat Pengambilan Narkoba Berpindah-Pindah

Masih kepada penyidik kepolisian, SS mengaku barang haram yang dia miliki didapatkannya dari orang tak dikenal melalui telepon. Ketika barang itu tiba, dia hanya diminta mengambil di lokasi yang sudah ditentukan. Setiap barang datang, lokasinya selalu berubah.

“Terakhir dia (SS) mengambilnya di bawah papan nama jalan di sebuah gang yang berada di sekitar wilayah Bontang Kuala,” ungkap Suyono.

Biasanya, barang yang dimiliki SS akan dibayar jika sudah ada yang membelinya. Dalam perkara itu, SS disebutkan hanya sebagai penjual karena jika barang sudah laku terjual, baru dia mengirimkan uangnya melalui transfer bank.

“Keuntungan dari penjualan narkoba itu, akan dipakai (oleh SS untuk) biaya berobat orang tuanya yang sakit dan biaya hidup sehari-hari, serta digunakan untuk keperluan pribadi,” paparnya.

Dalam bisnis haram itu, SS diketahui sudah mengenal lembah hitam narkoba sejak dua tahun lalu. Pada awalnya, SS hanya mengonsumsi untuk dirinya sendiri. Seiring waktu berjalan, barang itu kemudian dia perjual belikan kepada orang lain.

“(Pelaku SS ini merupakan pemakai dan pengedar). Katanya, sudah 7 kali dia menjual sabu dan yang ketujuh kalinya ini ia tertangkap,” imbuh Suyono.

Atas perbuatannya, pelaku terancam menghabiskan separuh hidupnya di balik hotel prodeo. Pelaku terancam disanksi Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)

Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Hukumkepolisiannarkobapelajar
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

bontang barat
Hukum & KriminalNews

2 Pria Paruh Baya Pemakai Sabu Diringkus di Bontang Barat

By
akurasi 2019
Peran Keluarga dalam Mencegah dan Memberantas Judi Online
Covered StoryPeristiwa

Peran Keluarga dalam Mencegah dan Memberantas Judi Online

By
akurasi 2019
Ali Mustofa Diciduk Tim Tabur Kejaksaan dari Pelarian Setelah Tersandung Korupsi Rp13 Miliar
HeadlineHukum & KriminalNews

Ali Mustofa Diciduk Tim Tabur Kejaksaan dari Pelarian Setelah Tersandung Korupsi Rp13 Miliar

By
Devi Nila Sari
Suami Tega Mencabuli Ponakan Walau Sudah Punya Istri Muda yang Berusia Belasan Tahun
News

Suami Tega Mencabuli Ponakan Walau Sudah Punya Istri Muda yang Berusia Belasan Tahun

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?