By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > KPK Tegaskan Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Bukan Preseden Buruk
HeadlinePeristiwa

KPK Tegaskan Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Bukan Preseden Buruk

Wili Wili
Last updated: November 26, 2025 3:08 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
KPK Tegaskan Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Bukan Preseden Buruk
KPK Tegaskan Rehabilitasi Presiden Prabowo untuk Eks Dirut ASDP Bukan Preseden Buruk. Foto: KompasTV.
SHARE

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, dan dua petinggi lainnya, tidak menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Contents
  • Penanganan Perkara Sudah Teruji Secara Formil dan Materiil
  • KPK Menghormati Rehabilitasi sebagai Hak Prerogatif Presiden
  • Bukan Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Asep menekankan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan ranah eksekutif dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sudah dijalankan oleh KPK.
“Terkait hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda,” ujar Asep.

Penanganan Perkara Sudah Teruji Secara Formil dan Materiil

Asep menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang dilakukan KPK telah memenuhi standar hukum yang berlaku. Secara formil, perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022 telah diuji melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan KPK berhasil memenangkan gugatan tersebut.

Sementara secara materiil, perkara ini telah diperiksa tuntas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim memutuskan:

  • Ira Puspadewi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

  • Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Mahkamah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

Putusan tersebut diambil dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Namun, putusan tidak bulat karena Sunoto memberikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa kasus tersebut seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana, berdasarkan prinsip Business Judgement Rule (BJR).

KPK Menghormati Rehabilitasi sebagai Hak Prerogatif Presiden

Asep menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai setelah proses hukum formil dan materiil berjalan hingga vonis dijatuhkan. Pemberian rehabilitasi, menurutnya, berada sepenuhnya dalam kewenangan Presiden sebagai hak prerogatif.

“Hasil terhadap putusan itu berbeda dengan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi kami tidak lagi dalam lingkup kewenangan tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, KPK berkomitmen untuk melakukan eksaminasi internal terhadap penanganan perkara ini guna memperkuat standar kerja ke depan. Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kualitas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan semakin baik dan akuntabel.

Bukan Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

Asep kembali menegaskan bahwa rehabilitasi eks Dirut ASDP tidak memengaruhi integritas maupun kredibilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Tugas kami secara formil maupun materiil sudah diuji dan sudah selesai,” tegasnya.

Dengan demikian, polemik terkait rehabilitasi dianggap tidak mengganggu upaya lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:asdpHukumira puspadewijembatan nusantarakorupsiKPKPemberantasan KorupsiPrabowo SubiantoRehabilitasitipikor
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bupati PPU Terjaring OTT KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud - Akurasi.id
HeadlineNews

Bupati PPU Terjaring OTT KPK Bersama 10 Orang Lainnya

By
Devi Nila Sari
Retret Kepala Daerah dan Sekda Digelar di IPDN dan Magelang, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Birokrasi
HeadlinePeristiwa

Retret Kepala Daerah dan Sekda Digelar di IPDN dan Magelang, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Birokrasi

By
Wili Wili
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon: Pengacara Klaim Bukan Pembunuhan, Melainkan Kecelakaan
HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon: Pengacara Klaim Bukan Pembunuhan, Melainkan Kecelakaan

By
akurasi 2019
Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Premium, Pemerintah Dorong Penyesuaian Harga Bukan Penarikan
PeristiwaTrending

Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Premium, Pemerintah Dorong Penyesuaian Harga Bukan Penarikan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?