By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Motif Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Tersangka Penembakan Pegawai Dishub
HeadlineHukum & Kriminal

Motif Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Tersangka Penembakan Pegawai Dishub

akurasi 2019
Last updated: April 18, 2022 11:40 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Motif Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Tersangka Penembakan Pegawai Dishub
Kasatpol PP Makassar (tengah baju hitam) bersama istri (baju krem) saat digelandang polisi di rumahnya. (MNC Media)
SHARE

Polisi menetapkan Kasatpol PP Makassar tersangka penembakan pegawai Dishub. Penjelasan polisi motif dari Kasatpol PP Makassar tersangka penembakan adalah cinta segitiga.

Akurasi.id, Makassar – Kepolisian telah menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Muhammad Iqbal Asnan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang pada Minggu 3 April 2022 lalu.

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, bahwa para tersangka yakni, Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal, S, A, dan AKM selaku eksekutor yang menembak Najamuddin hingga tewas. Kasus ini berlatarbelakang masalah cinta segitiga.

“Motifnya itu cinta segitiga. Ini motif pribadi, tidak ada teror di Makassar. Ini hanyalah motif pribadi sehingga terjadi penembakan,” kata Budhi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/4)..

Budhi belum mengungkapkan latar belakang dari eksekutor penembakan, AKM. “Nanti kita buka semuanya tunggu lengkap semuanya,” ujarnya lagi.

AKM menembak Najamuddin Sewang dengan senjata api jenis revolver, saat keduanya melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Sementara, pihak kepolisian masih mendalami pemilik senjata api tersebut dan menunggu hasil pemeriksaan uji balistik.

“Untuk jenis senjata adalah revolver. Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk pemiliknya. Kita masih butuhkan uji balistik, apakah senjata itu benar yang digunakan saat kejadian,” jelasnya.

[irp]

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Para tersangka pun terancam terjerat hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Setelah terjerat dengan pasal 340 KHUPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara itu kakak korban penembakan Najamuddin Sewang, Juni Sewang, mengaku pernah mendengar cerita soal cinta segitiga Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan yang melibatkan wanita inisial R.

Juni memang mengenal sosok Iqbal yang merupakan teman satu kampus semasa kuliah dulu. Juni mengatakan M Iqbal menjalin asmara dengan R sudah lama, adapun Najamuddin sempat mendekati R.

“Iya (mengenalkan) sebagai istrinya (siri). Tapi saya tahu bahwa itu bukan istrinya (yang pernah ia ketahuinya). Ada istrinya dan saya kenal baik,” ungkap Juni, Minggu (17/4), dikutip dari detikcom.
Dugaan Juni, penembakan terhadap adiknya sangat erat kaitannya dengan R. Makanya berdasarkan keterangan polisi kasus ini terjadi atas motif cinta segitiga.

“Nah bisa jadi kenapa Pak Kapolres bilang ini cinta segitiga, bisa jadi Pak Iqbal cemburu sama korban. Berangkat dari situ Iqbal nekat sampai menghabisi korban,” ucap Juni. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Cinta segitigaHukumKasatpol PP MakassarPenembakan Pegawai Dishub
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tragedi Cinta dan Pengkhianatan Finansial dalam Pembunuhan RM serta Terbongkarnya Motif
HeadlineHukum & Kriminal

Tragedi Cinta dan Pengkhianatan Finansial dalam Pembunuhan RM serta Terbongkarnya Motif

By
akurasi 2019
Kampanye All Eyes on Papua Viral, Soroti Ancaman Deforestasi oleh PT Indo Asiana Lestari
HeadlinePeristiwa

Kampanye All Eyes on Papua Viral, Soroti Ancaman Deforestasi oleh PT Indo Asiana Lestari

By
Wili Wili
Pemilik Pajero Sport dengan Pelat Lemhannas Palsu Terancam Hukuman Penjara 2 Bulan
Hukum & KriminalTrending

Pemilik Pajero Sport dengan Pelat Lemhannas Palsu Terancam Hukuman Penjara 2 Bulan

By
Wili Wili
Pernyataan Kuasa Hukum Ungkap Tekanan Psikologis Sandra Dewi Akibat TPPU Suami
Hukum & KriminalSelebritisTrending

Pernyataan Kuasa Hukum Ungkap Tekanan Psikologis Sandra Dewi Akibat TPPU Suami

By
Yori Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?