Hukum & KriminalNews

Brigadir W Pelaku Penembakan di Malinau Jalani Dua Proses Pemeriksaan Hukum, Kapolres : Kami Serius Menangani Ini

Loading

Polres Malinau memastikan serius menangani kasus penembakan di Malinau yang menyebabkan meninggalnya LH (25). Adapun pelaku penembakan Brigadir W bakal menjalani dua proses penyelidikan.

Akurasi.id, Malinau – Brigadir W pelaku penembakan di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan akan menjalani proses hukum setelah kematian LH (25), Minggu (5/2/2023) kemarin.

Hal itu ditegaskan Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya. Kalau Brigadir W yang merupakan personel Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara sedang menjalani proses pemeriksaan.

“Kami dari pihak Kepolisian serius dalam menagani permasalahan ini. Hal tersebut juga penekanan Bapak Kapolda Kaltara,” tegas Andreas, Selasa (7/2/2023).

Jasa SMK3 dan ISO

Selain memberlakukan hukum kepada Brigadir W. Andreas juga menekankan kalau prosesnya pun akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Mari kita kawal bersama kasus ini dan penangganan akan dilakukan secara transparan,” terangnya.

Brigadir W Dikenai Dua Proses Penyelidikan

Sebagaimana yang diketahui, Brigadir W menjalani proses pemeriksaan karena sebelumnya dia melakukan aksi penembakan kepada LH di Jalan Amd, Kecamatan Malinau, Kabupaten Malinau.

Brigadir W saat itu disebut tanpa sengaja menembak LH. Sebab LH yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu hendak diamankan, namun melakukan perlawanan.

Namun demikian, aksi penembakan tersebut kini menjadi atensi lain. Terlebih setelah puluhan massa yang diduga keluarga bersenjatakan mandau pada Minggu siang kemarin, menyerang Polres Malinau.

Pada kasus lanjutan ini, Andreas pun menerangkan kalau ada dua proses yang dilakukan penyidik terhadap Brigadir W. Pertama terkait pidananya, dan selanjutnya tentang kode etik profesi Polrinya.

“Penanganan kasus ini sudah kita lakukan dan penanganannya ada dua yaitu, pidananya ditanggani oleh Polres Malinau dan kasus KEPP (Kode Etik Profesi Polri) ditangani oleh Propam Polda. Saat ini juga Brigadir W sudah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Mako Polda Kaltara,” bebernya.

Jika dalam pemeriksaan nanti Brigadir W dinyatakan bersalah dan telah melakukan penembakan kepada LH. Maka Andreas menekankan, kalau sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan hukum.

Polres Malinau Imbau Jaga Kondisifitas

Pemeriksaan terhadap Brigadir W bahkan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro. Bersama Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kaltara, Kombes Pol Yohanes Jalung Siram.

“Brigadir W yang merupakan personel Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara. Saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam untuk diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah penanganan kasus dilakukan secara profesional. Selanjutnya, Andreas tak lupa mengimbau, agar masyarakat maupun pihak keluarga LH bisa membantu menjaga kondusifitas di Kabupaten Malinau.

“Mari kita jaga bersama kondusifitas Malinau ini. Kami juga meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang tidak benar. Secara pribadi saya juga menyampaikan rasa duka saya kepada keluarga korban,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, LH diketahui tewas setelah dada kirinya tertembus proyektil dari senjata api milik Brigpol W hingga ke dada kanan dan lengannya.

Kala itu, LH disebut adalah sebagai terduga bandar narkoba yang hendak diamankan petugas. Namun saat hendak diamankan, LH melawan dengan menabrakan motor ke Brigpol W dan Brigadir S.

Ulah LH saat itu membuat Brigpol W terjatuh begitupun dengan senjata apinya yang disebut langsung menembak secara otomatis dan mengenai tubuh LH.

Kabar LH yang tewas diujung senjata api petugas, membuat puluhan massa yang diduga keluarga korban mengamuk di Polres Malinau.

Namun suasana dengan cepat dapat diredam dan akibat hanya menyebabkan kerugian materil. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button