By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Sewa Mobil, Ternyata Digadaikan Pemilik Rugi Hingga Rp 100 Juta
Hukum & KriminalNews

Sewa Mobil, Ternyata Digadaikan Pemilik Rugi Hingga Rp 100 Juta

akurasi 2019
Last updated: Januari 28, 2020 4:01 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
mobil hingga Rp 100 juta
Ilustrasi. (istimewa)
SHARE
mobil hingga Rp 100 juta
Ilustrasi. (istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Seorang pria diamankan kepolisian karena menggelapkan sebuah mobil yang disewa nya, Senin (27/1/20) malam. Kerugian pemilik mobil ditaksir hingga Rp 100 juta.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan sekira pukul 23.30 Wita Tim Rajawali berhasil mengamankan pria berinisial AWS (20). AWS diamankan saat berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.

Kronologis bermula ketika pemilik mobil Laupe mengantarkan mobilnya kepada Sandy pukul 22.00 Wita, Minggu (19/1/20) lalu. Lalu Sandy membayar uang sewa senilai Rp 300 ribu dan memberikan nomor ponsel seseorang yang akan menggunakan mobil berwarna abu metalik tersebut. Dengan modal kepercayaan, Laupe pun menyewakan mobilnya.

Namun saat dihubungi, nomor ponsel penyewanya rupanya tidak aktif. Laupe pun melacak keberadaan mobilnya melalui GPS yang disematkan pada mobilnya. Saat dilacak posisi mobilnya berada di Samarinda.

“Dari keterangan pelapor bahwa mobil digadaikan namun tidak diketahui kepada siapa digadai dan berapa nilainya,” kata AKP Suyono.

Akhirnya Laupe melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Bontang pada Minggu (26/1/20). Tak berlangsung lama, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengumpulkan informasi tersangka. Diketahui pelaku yang menyewakan dan menggadaikan mobil milik Laupe merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Setelah diintai polisi, AWS berhasil diamankan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian hingga Rp 100 juta. Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar bukti pembayaran leasing,” ucap AKP Suyono.

Akibatnya AWS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 372 KUHPidana yang berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi

TAGGED:KriminalpenggelapanPenipuan
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Viral Lapas Cibinong Ada Fasilitas Mewah Bak Hotel, Ini Daftar Penghuninya

Akurasi.id, Jakarta – Jagat maya kembali dihebohkan temuan Ombudsman RI di Lembaga…

Akhiri Puasa 28 Tahun! Indonesia Akhirnya Raih Emas di Asian Games 2026

Akurasi.id, Jakarta - Penantian 28 tahun akhirnya berakhir. Indonesia resmi pecah telur…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

6 Ruas Tol Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Total 198 Km Dibuka Fungsional
HeadlinePeristiwa

6 Ruas Tol Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Total 198 Km Dibuka Fungsional

By
Wili Wili
AHY Tanya Robot AI Cara Indonesia Maju, Jawabannya Bikin Heboh di Forum IISF 2025
HeadlinePeristiwa

AHY Tanya Robot AI Cara Indonesia Maju, Jawabannya Bikin Heboh di Forum IISF 2025

By
Wili Wili
Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh
SelebritisTrending

Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh

By
Wili Wili
Penangkapan Tersangka Mutilasi: Polisi Temukan Jasad Wanita SH Tanpa Kepala di Muara Baru, Jakarta Utara
Hukum & KriminalTrending

Penangkapan Tersangka Mutilasi: Polisi Temukan Jasad Wanita SH Tanpa Kepala di Muara Baru, Jakarta Utara

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?