Hukum & KriminalNews

Usut Dugaan Praktik Pungli di Kaltara, Ditreskrimsus Amankan Tiga Pegawai KSOP Tarakan

Loading

Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara menggeledah dan mengamankan tiga pegawai KSOP Tarakan. Dalam upaya mengusut dugaan praktik pungli di Kaltara.

Akurasi.id, Tarakan – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menelusuri dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas III Tarakan. Dengan mengamankan tiga orang pegawai dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (8/11/2022) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan menjelaskan. Kalau tiga pegawai KSOP Tarakan yang pihaknya amankan itu langsung di gelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya sementara ini kami amankan tiga orang pegawai dan masih diriksa sebagai saksi,” ucap Kombes Pol Hendy melalui pesan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).

Jasa SMK3 dan ISO

Lanjut dijelaskannya, OTT dugaan pungli itu dilakukan sebab adanya aduan praktik gratifikasi terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).

“Adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau Gratifikasi. Dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut,” tambahnya.

Ditreskrimsus Polda Kaltara Turut Mengamankan Sejumlah Dokumen dan Mobil Dinas

Dalam operasi tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara juga diketahui turut mengamankan sejumlah dokumen. Serta, satu mobil dinas merk Toyota berplat merah dengan nomor polisi KU 1127 J yang telah diberi garis polisi.

“Betul, kami juga mengamankan sebuah mobil dinas dan kasus ini sudah kita naikan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Pasca dua hari OTT tersebut, hingga saat ini personel Ditreskrimsus Polda Kaltara masih terus melakukan penggeledahan. Dii kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas Kasi Lala untuk melengkapi bukti dan proses penyidikan.

“Nanti hasilnya akan kita sampaikan, karena masih melakukan penggeledahan lebih lanjut,” tutup Hendy.

Untuk diketahui, adapun persangkaan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut, KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

Sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button