Hukum & KriminalNews

Tuduh Berselingkuh, Pria Ini Tega Bogem Istri hingga Babak Belur

Loading

berselingkuh
(Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Karena cekcok mulut, seorang istri harus mengalami beberapa luka lebam di sebagian tubuhnya. Hal ini dikarenakan perempuan tersebut membantah tudingan suaminya, yang telah menuduh kalau dia telah berselingkuh.

Hal ini terjadi oleh pasangan Abdurrohim (31) dan Eny Puspitasari (29) pada Selasa (17/12/19) siang kemarin sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadian penganiayaan itu berawal dari adu mulut, di sebuah Pos Jaga Perum Artas, Jalan PM Noor, Samarinda Utara.

Baca Juga: Lagi Asyik Isi Bensin, Pelaku Curanmor Ini Jadi Bulan-Bulanan Warga

Merasa hubungan rumah tangganya yang tak lagi harmonis, pria yang beralamatkan di Jalan Cendana, Gang 16, Sungai Kunjang itu menuding kalau Eny telah berselingkuh. Eny yang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pun berkelit dan membantah. Saling beradu argumen, membuat Abdurrohim  semakin naik pitam.

Jasa SMK3 dan ISO

Tak lagi mampu membendung amarahnya, tangan Abdurrohim pun mendarat di bagian wajah Eny. Tak sampai di situ, sambil mencekik leher istri sirinya, kaki kanan Abdurrohim menendang bagian perut Eny.

Akibatnya, Eny harus mengalami memar di bagian mata kanan dan mata kiri, luka lecet di bagian pipi kanan dan kiri, memar pada bagian kepala belakang, serta memar pada bagian leher. Tak terima dengan perlakuan suami sirinya, Eny melapor ke Polsek Sungai Pinang.

Setelah memberikan laporannya, polisi kemudian bergegas dan tak membutuhkan waktu lama bagi Korps Bhayangkara ini untuk mengamankan Abdurrohim.

“Kami amankan pelaku di kediamannya,” tutur Ipda Fahrudi, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang siang tadi.

Meski keduanya merupakan pasangan suami istri, namun polisi tak mengenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Abdurrohim.

MAHYUNADI

Usut punya usut, status pernikahan keduanya ternyata hanya merupakan pasangan siri, yang mana tak memiliki ketetapan hukum seperti yang telah diatur oleh negara.

“Jadi ini masuknya di penganiayaan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lantaran status pernikahannya,” tambahnya.

Kini, akibat rasa cemburu buta yang berujung penganiayaan, Abdurrohim harus mendekam di balik bui. Dirinya juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button