By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Polda Jabar Tetapkan Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara
Hukum & KriminalTrending

Polda Jabar Tetapkan Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara

Wili Wili
Last updated: Desember 17, 2025 7:00 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Polda Jabar Tetapkan Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara
Polda Jabar Tetapkan Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan YouTuber sekaligus live streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap masyarakat Sunda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, Resbob diduga sengaja menyampaikan ujaran kebencian saat siaran langsung demi meraih keuntungan finansial dari saweran penonton. Menurut penyidik, tersangka menyadari konten tersebut berpotensi viral dan mampu menarik banyak penonton.

“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ujar Rudi, Rabu (17/12/2025).

Dalam proses penyelidikan, Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sempat melacak keberadaan Resbob yang berpindah-pindah lokasi. Setelah menelusuri sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Solo, hingga Semarang, polisi akhirnya menangkap Resbob di kawasan Ungaran, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan ini berpindah-pindah. Kami ikuti ke beberapa daerah, dan akhirnya dua hari lalu kami temukan di Ungaran,” kata Rudi.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat berupa rekaman siaran langsung serta keterangan saksi dan ahli. Usai ditangkap, Resbob dibawa ke Jakarta dan kemudian ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Resbob tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau dengan tangan dibelenggu. Polisi memastikan status tersangka telah ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 10 tahun penjara.

Saat ini, Resbob telah resmi ditahan dan proses hukum terhadap kasus dugaan ujaran kebencian tersebut masih terus berjalan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita Hukumkasus cyber crimelive streamingpenghinaan Suku SundaPolda Jawa BaratResbobUjaran KebencianUU ITEViral Media SosialYouTuber Resbob
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Fuel Surcharge Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik

Akurasi.id - Calon penumpang siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sejumlah maskapai penerbangan…

Rencana Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan Pertamina, Ini Alasannya

Akurasi.id - Rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK saat…

Naik Lagi! Ini Harga BBM Non Subsidi per September 2026

Akurasi.id - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami penyesuaian.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Aniaya Tiga Anak Majikan, Seorang ART Dibekuk Polresta Balikpapan
HeadlineHukum & Kriminal

Aniaya Tiga Anak Majikan, Seorang ART Dibekuk Polresta Balikpapan

By
Devi Nila Sari
Tragedi Longsor di Allo Coffee Empire Pekalongan: Kronologi, Korban, dan Penanganan
PeristiwaTrending

Tragedi Longsor di Allo Coffee Empire Pekalongan: Kronologi, Korban, dan Penanganan

By
Wili Wili
Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar
SelebritisTrending

Fujianti Utami Puas Batara Ageng Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp 1,3 Miliar

By
Wili Wili
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Daftar Lengkap Jumat 5 Desember 2025
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Daftar Lengkap Jumat 5 Desember 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?