Hukum & KriminalNews

Sabu 3,67 gram Diamankan, Warga Muara Badak Terancam Penjara

Loading

warga muaara badak
EJ (tengah) beserta barang bukti sabu-sabu yang disita petugas. (Humas Polres Bontang)

Akurasi.id, Bontang –Pada Operasi Anti Narkoba (Antik) Mahakam 2 dihari ke-13, Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak kembali menjaring pengguna narkoba pada Minggu (8/12/19).

Berawal dari laporan warga yang resah, Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang digunakan bertransaksi narkoba. Sekira pukul 22.00 Wita, polisi menelusuri sebuah rumah di Jalan Cendrawasih 1 Eks Lapangan Wartel RT 2, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak.

baca juga: Janda dan Kurir Laundry Ini Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah

Pelaku berinisial EJ (30) ditangkap petugas saat sedang melintas di sekitar jalan. Pada kesempatan itu polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sebungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,41 gram di dalam bungkus rokok di rak depan sepeda motor metik yang dikendarai EJ.

Jasa SMK3 dan ISO

Saat diinterogasi petugas, EJ yang merupakan karyawan swasta ini mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di kolong rumah di Jalan SHasanuddin RT 16, Desa Badak Baru Keccamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi pun bergegas ke alamat yang dimaksud. Saat digeledah ditemukan sebuah kaleng besi berisi sebungkus rokok dan terdapat 9 poket narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditimbang, berat kotornya mencapai 3,26 gram. Polisi juga mengamankan sebuah sendok takar.

Hasilnya barang bukti yang disita berupa 10 poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan sekira 3,67 gram. Kemudian 2 bungkus rokok, kaleng besi, satu bendel plastik klip kosong, 2 buah plastik klip kosong, sendok takar, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor matic.

MAHYUNADI

“Selanjutnya pelaku dan  barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Muara Badak untuk diproses lebih lanjut,” kata Suyono, Kasubag Humas Polres Bontang.

Akibatnya EJ dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yakni hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button