By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Bareskrim Sita Puluhan Kilogram Emas dari Kasus Tambang Ilegal, Nilai Transaksi Capai Rp25,9 Triliun
HeadlineHukum & Kriminal

Bareskrim Sita Puluhan Kilogram Emas dari Kasus Tambang Ilegal, Nilai Transaksi Capai Rp25,9 Triliun

Wili Wili
Last updated: Maret 13, 2026 2:30 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Bareskrim Sita Puluhan Kilogram Emas dari Kasus Tambang Ilegal, Nilai Transaksi Capai Rp25,9 Triliun
Bareskrim Sita Puluhan Kilogram Emas dari Kasus Tambang Ilegal, Nilai Transaksi Capai Rp25,9 Triliun. Foto: CNN.
SHARE

Akurasi.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita puluhan kilogram emas batangan dan perhiasan senilai ratusan miliar rupiah dari penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Contents
  • Penggeledahan di Lima Lokasi
  • Tiga Orang Jadi Tersangka

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil penelusuran sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun.

Menurut Ade Safri, transaksi tersebut diduga berasal dari aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah daerah lainnya.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana minerba berupa kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal, serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri, Kamis (12/3).

Penggeledahan di Lima Lokasi

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda. Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk, yakni rumah tinggal dan Toko Emas Semar. Sementara tiga lokasi lainnya berada di Surabaya yang terdiri dari satu rumah tinggal serta dua perusahaan pemurnian emas.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, invoice, surat pemesanan, surat jalan, hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas.

Selain dokumen, penyidik juga menyita emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kilogram serta emas batangan seberat sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6.177.860.000 dalam mata uang rupiah serta US$60.000 atau setara sekitar Rp960 juta.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pendekatan semi stand alone money laundering.

Ade Safri menjelaskan pendekatan tersebut memungkinkan penegak hukum memproses seseorang atas tindak pidana pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan.

“Penyidik tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana minerba, tetapi juga menggunakan pendekatan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering,” jelasnya.

Saat ini penyidikan masih terus dilakukan. Bareskrim tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bareskrim Polribareskrim sita emasberita kriminal indonesiaemas batanganemas ilegalkasus minerbakasus petiPencucian Uangpenggerebekan emasperdagangan emas ilegalppaktTambang Emas Ilegaltambang ilegal kalimantantambang ilegal papuatindak pidana ekonomi khusus
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Serangan Siber pada Hari Pertama Kampanye: Data KPU Diklaim Bocor oleh "Jimbo"
HeadlineTrending

Serangan Siber pada Hari Pertama Kampanye: Data KPU Diklaim Bocor oleh “Jimbo”

By
akurasi 2019
Kepolisian Bern Temukan Jasad Eril di Bendungan Engehalde
HeadlinePeristiwa

Kepolisian Bern Temukan Jasad Eril di Bendungan Engehalde

By
akurasi 2019
Ada Syarat Baru Naik Pesawat ke Jawa dan Bali
HeadlineTrending

Ada Syarat Baru Naik Pesawat ke Jawa dan Bali

By
Devi Nila Sari
Jokowi Resmi Tandatangani UU IKN, Proyek Ibu Kota Baru Segera Dimulai
HeadlineTrending

Jokowi Resmi Tandatangani UU IKN, Proyek Ibu Kota Baru Segera Dimulai

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?