By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Pengedar Sabu Ditangkap di Marangkayu
Hukum & KriminalNews

Pengedar Sabu Ditangkap di Marangkayu

akurasi 2019
Last updated: Agustus 21, 2019 8:01 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Pengedar Sabu Ditangkap di Marangkayu
Tono hendak mengedarkan narkoba. Namun upayanya berhasil digagalkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu. (Istimewa)
SHARE
Pengedar Sabu Ditangkap di Marangkayu
MT hendak mengedarkan narkoba. Namun upayanya berhasil digagalkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu. (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Unit Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu menggagalkan pengedaran enam poket sabu. Barang haram itu diamankan dari pelaku berinisial MT.

Dia diringkus pada hari Selasa (20/8/19) pukul 21.30 Wita di Jalan Ahmad Yani, Dusun Wira, RT 04, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sebelum polisi mengamankannya, pelaku pernah melakukan transaksi sabu. Ia mengantongi uang Rp 600 ribu dari usahanya.

Sebelum MT ditangkap, Polsek Marangkayu menerima informasi dari warga terkait transaksi narkotika di RT 04.

“Saat ada laporan, kebetulan kami sedang ada giat operasi antik di wilayah hukum Polres Bontang,” jelas Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiharto, Rabu (21/8/19).

Aparat yang dipimpin Bripka Ambo Tang mendatangi rumah MT. Setelah sampai, polisi menggerebek rumah pelaku.

“[Kami] menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur,” jelasnya.

Sabu tersebut disimpan MT di dompet berwarna coklat. Enam poket sabu itu memiliki berat kotor 1,93 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, kipet kaca, plastik klip, dan uang tunai Rp 600 ribu.

“Uang tersebut hasil penjualan tiga poket sabut,” ujarnya.

Dia menyebut, MT diduga melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia terancam hukuman lima tahun penjara,” sebut Sugiharto. (*)

Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:HukumKriminalnarkobaPengedar NarkobaPerangi NarkobaPolsek Marangkayu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Masa Depan AI di Indonesia

Akurasi.id - Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia kini…

Penyebab Nilai Tukar Rupiah Melemah

Akurasi.id - Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar…

Dampak Kenaikan Suku Bunga

Akurasi.id - Kebijakan bank sentral dalam menyesuaikan suku bunga acuan selalu menjadi…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Azis Syamsuddin Disebut Bantu Urus Perkara Rita di KPK
News

Azis Syamsuddin Disebut Bantu Urus Perkara Rita di KPK

By
Devi Nila Sari
Berkedok Pematangan Lahan, Penambang Ilegal di Pemakaman Covid-19 Diringkus, Amankan 300 Ton Batu Baru
Hukum & KriminalNews

Berkedok Pematangan Lahan, Penambang Ilegal di Pemakaman Covid-19 Diringkus, Amankan 300 Ton Batu Baru

By
Devi Nila Sari
News

Butuh Rp 18 Triliun Merealisasikan Jembatan Tol Teluk Balikpapan-PPU

By
akurasi 2019
Bukannya Ibadah Ramadan, Remaja 19 Tahun Ini Malah Ajak Cewek Open BO, Eh Malah Ketipu Jutaan
News

Bukannya Ibadah Ramadan, Remaja 19 Tahun Ini Malah Ajak Cewek Open BO, Eh Malah Ketipu Jutaan

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?