Kejaksaan Amankan Rp11 Miliar dari Puluhan Kasus Korupsi Sepanjang 2019


Akurasi.id, Samarinda – Kasus tindak pidana korupsi di Kaltim ternyata masih cukup tinggi. Terbukti, sepanjang 2019 ini saja ada puluhan kasus korupsi yang masuk ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Hal itu terungkap saat lembaga Adhyaksa tersebut pada perayaan hari anti korupsi, Senin (9/12/19) pagi.
Baca juga :Ajak Jauhi Korupsi, Kejari Bontang Bagikan Kaos dan Stiker
Kepada awak media, Wakil Kejati Kaltim Sarjono Turin mengungkapkan, dari medio Januari-November 2019, setidaknya terdapat sebanyak 16 kasus tindak pidana korupsi yang sudah masuk penyelidikan dan 24 kasus tahap penyidikan. Selain itu, terdapat sebanyak 30 kasus yang sudah masuk tahap penuntutan.
“Kemudian untuk penanganan perkara yang telah inkrah dan dieksekusi ada sebanyak 52 perkara. Dan semua perkara itu, baik yang kami tangani di Kejati maupun di Kejari (Kejaksaan Negeri) di 10 kabupaten/kota di Kaltim,” beber dia.
Tidak hanya itu, dalam penanganan puluhan perkara penyelewengan tersebut, Kejati Kaltim melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,345 miliar. Selain itu, diketahui masih ada sejumlah perkara yang sedang berjalan atau persidangan, baik itu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Sebenarnya ada banyak laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke kami terkait adanya indikasi kasus korupsi. Hanya saja, kami mesti melakukan telaah terlebih dahulu atas laporan yang disampaikan. Karena kami tidak dapat mengambil tindakan hukum sebelum adanya telaah dan kajian,” tuturnya.
Dia menjelaskan, mekanisme hukum mengharuskan, ketika ada pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, kejaksaan akan terlebih dahulu membuat kajian dan telaah, apakah unsur pengaduan yang dilaporkan masyarakat memenuhi unsur atau tidak.
“Unsur yang harus dipenuhi dari sebuah laporan adalah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang 31 tahun 2019. Kalau memang terpenuhi, maka akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan,” sebutnya.
Dia menambahkan, sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kegiatan penyelidikan yakni serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan dan menemukan data-data terkait laporan masyarakat atas dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Makanya, semua laporan indikasi kasus korupsi yang diadukan masyarakat, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Tetapi apapun laporan yang disampaikan masyarakat, tetap selalu kami hargai dan berikan apresiasi,” tandasnya. (*)
Penulis: Dirhanuddin