By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > KAI dan Polres Klaten Usut Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka, Dua Penumpang Terluka
Hukum & KriminalTrending

KAI dan Polres Klaten Usut Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka, Dua Penumpang Terluka

Wili Wili
Last updated: Juli 8, 2025 7:14 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
KAI dan Polres Klaten Usut Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka, Dua Penumpang Terluka
KAI dan Polres Klaten Usut Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka, Dua Penumpang Terluka. Foto: Istock.
SHARE

Akurasi.id – Aksi vandalisme kembali terjadi di jalur kereta api. Kali ini, Kereta Api (KA) Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Akibat kejadian tersebut, dua penumpang mengalami luka akibat terkena serpihan kaca dan harus mendapatkan perawatan medis.

Contents
  • Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
  • Dukungan Masyarakat Sangat Diperlukan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI Yogyakarta menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Dalam keterangan resminya, KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke arah kereta api adalah bentuk vandalisme yang sangat membahayakan keselamatan dan merupakan pelanggaran hukum berat.

“KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/7).

KAI bersama Polres Klaten kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pelemparan. Video detik-detik kejadian yang viral di media sosial juga menjadi bahan pendukung dalam proses penelusuran.

Selain penanganan hukum, KAI juga memperkuat patroli di titik rawan serta mengedukasi masyarakat sekitar jalur rel untuk turut menjaga keamanan perjalanan KA. Saat ini, dua korban pelemparan terus didampingi pihak KAI untuk mendapatkan pengobatan lanjutan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Aksi pelemparan batu terhadap kereta api tergolong kejahatan serius yang diatur dalam KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalan kereta api dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal, ancaman hukumannya bisa seumur hidup.

Pasal 180 UU Perkeretaapian juga melarang keras tindakan merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana kereta api. Bahkan, berada di jalur rel tanpa izin pun dilarang keras sebagaimana tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU yang sama.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025 sudah terjadi lima insiden serupa di wilayah operasional KAI Purwokerto. Beberapa titik rawan pelemparan antara lain di jalur Stasiun Kretek-Bumiayu, Kebasen-Randegan, Karanggandul-Karangsari, hingga Kroya-Kemranjen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aksi pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta. Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga demi keselamatan bersama,” pungkas Krisbiyantoro.

Dukungan Masyarakat Sangat Diperlukan

KAI menekankan bahwa keamanan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Edukasi dan pengawasan di lingkungan sekitar jalur KA menjadi kunci pencegahan terhadap aksi-aksi membahayakan seperti ini.

Dengan kolaborasi aparat, operator KA, dan masyarakat, KAI berharap kasus-kasus vandalisme dapat ditekan, dan keselamatan penumpang tetap terjaga.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita klatenberita yogyakartahukum pidana kereta apiinsiden KA SancakaKA SancakaKAI Daop 5 PurwokertoKAI Daop VIkecelakaan keretakereta apikereta surabayakeselamatan penumpangkriminal jalur keretapelemparan batu keretaPolres KlatenUU Perkeretaapianvandalisme KA
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mulai Besok Kaltim “Ditutup”, Tak Ada Pembatasan Antar Daerah di Kaltim
Trending

Mulai Besok Kaltim “Ditutup”, Tak Ada Pembatasan Antar Daerah di Kaltim

By
Devi Nila Sari
triwulan I ekonomi kaltim
Trending

Triwulan I Ekonomi Kaltim Tumbuh Positif, Pemerintah Patut Waspada Adanya Kontraksi Dampak Covid-19

By
akurasi 2019
Menelan Anggaran Rp75 Miliar
Trending

Pilkada Kutim Bakal Menelan Anggaran Rp75 Miliar, Belum Termasuk Dana Protokol Covid-19

By
akurasi 2019
Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025: Jadwal, Lokasi, dan Besaran Denda Pelanggaran
PeristiwaTrending

Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025: Jadwal, Lokasi, dan Besaran Denda Pelanggaran

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?