By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Terungkap! Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura, 13 Tersangka Ditangkap
Hukum & KriminalTrending

Terungkap! Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura, 13 Tersangka Ditangkap

Wili Wili
Last updated: Juli 17, 2025 6:37 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Terungkap! Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura, 13 Tersangka Ditangkap
Terungkap! Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura, 13 Tersangka Ditangkap. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan 13 orang tersangka. Sindikat ini diketahui telah menjual sedikitnya 25 bayi ke berbagai daerah, termasuk Singapura, sejak tahun 2023.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua bayi yang merasa ditipu oleh seorang perempuan bernama Astri Fitrinika (AF), alias Fira, Desi, Nur Hasanah, dan Annisa. AF, warga Margahayu, Kabupaten Bandung, menghubungi orang tua bayi melalui Facebook dengan modus adopsi.

“Tersangka AF merupakan perekrut dalam jaringan ini. Ia menghubungi orang tua bayi yang masih dalam kandungan dan menyatakan akan mengadopsi bayi bersama suaminya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025).

AF menjanjikan uang sebesar Rp10 juta, namun hanya memberikan Rp600 ribu untuk biaya ke bidan, kemudian membawa bayi tersebut tanpa membayar sisanya. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AF telah merekrut dan menyerahkan 25 bayi kepada penampung sejak tahun 2023. Setelah direkrut, bayi-bayi itu dibawa ke Jakarta, lalu dipindahkan ke Pontianak oleh tersangka Lie Siu Lian untuk dibuatkan dokumen palsu seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan paspor. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengadopsi bayi secara ilegal di Singapura.

“Total bayi yang sudah dikirim ke Singapura sebanyak 15 orang. Enam bayi lainnya berhasil kami selamatkan di Pontianak,” ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.

Peran 13 Tersangka

Dalam pengungkapan ini, Polda Jabar menetapkan 13 tersangka dengan berbagai peran, di antaranya:

  • AF: Perekrut bayi dari orang tua kandung.

  • M, Y, W, J: Penampung bayi.

  • YN: Perawat bayi.

  • S dan L: Pengatur penyerahan bayi dan pemalsu dokumen identitas.

  • A: Mencarikan orang tua palsu dan menyisipkan identitas bayi ke dalam KK palsu, dengan imbalan Rp4-6 juta per bayi.

  • DHH dan EM: Perantara penyerahan bayi ke calon adopter.

  • C: Pengadopsi ilegal.

Selain itu, tiga orang lainnya yakni P, NY, dan YT saat ini masih buron (DPO).

Polisi menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Polda Jabar menyatakan akan terus mendalami jaringan ini dan mengejar tersangka yang masih buron. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait bahaya adopsi ilegal dan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses adopsi anak.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:adopsi ilegalAstri Fitrinikabayi dijual ke SingapuraDokumen PalsuFacebook adopsijual beli bayikasus bayi Jabarkriminal anakpenjualan bayiperdagangan bayiPolda Jabarsindikat bayiTPPO
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Keluarga Vina Cirebon Respons Bantahan Pegi Terlibat Pembunuhan
HeadlineHukum & KriminalTrending

Keluarga Vina Cirebon Respons Bantahan Pegi Terlibat Pembunuhan

By
Wili Wili
Kebakaran Hebat di Grogol Petamburan Jakarta Barat, 109 Warga Mengungsi
Kabar PolitikPeristiwaTrending

Kebakaran Hebat di Grogol Petamburan Jakarta Barat, 109 Warga Mengungsi

By
Wili Wili
UU Desa Digugat ke MK, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Bunuh Demokrasi
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

UU Desa Digugat ke MK, Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dinilai Bunuh Demokrasi

By
Devi Nila Sari
Pedemo Tolak Pemekaran Papua Bentrok dengan Aparat di dekat Istana
HeadlineTrending

Pedemo Tolak Pemekaran Papua Bentrok dengan Aparat di dekat Istana

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?