By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Kasus Guru Madin Ditampar Denda Rp25 Juta Viral, Publik Tergerak Bantu hingga Gus Miftah Hadiahkan Umroh
PeristiwaTrending

Kasus Guru Madin Ditampar Denda Rp25 Juta Viral, Publik Tergerak Bantu hingga Gus Miftah Hadiahkan Umroh

Wili Wili
Last updated: Juli 21, 2025 1:28 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kasus Guru Madin Ditampar Denda Rp25 Juta Viral, Publik Tergerak Bantu hingga Gus Miftah Hadiahkan Umroh
Kasus Guru Madin Ditampar Denda Rp25 Juta Viral, Publik Tergerak Bantu hingga Gus Miftah Hadiahkan Umroh. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), menjadi sorotan publik usai dijatuhi denda Rp25 juta oleh orang tua murid karena diduga menampar siswa yang melempar sandal saat pelajaran berlangsung. Kasus yang sempat dilaporkan ke kepolisian ini mengundang empati luas, mengingat pengabdian Zuhdi selama 30 tahun sebagai guru ngaji dengan gaji hanya Rp125 ribu per bulan.

Peristiwa itu terjadi pada Mei 2025. Menurut keterangan rekannya, Safiq, insiden bermula ketika sejumlah siswa bercanda dan melempar sandal hingga mengenai meja guru. Meski sudah diperingatkan, salah satu siswa tetap membuat kegaduhan hingga akhirnya mendapat teguran keras dari Zuhdi, termasuk tindakan menampar. Orang tua siswa tak terima dan membawa kasus ini ke jalur hukum, bahkan meminta ganti rugi.

Ahmad Zuhdi pun menandatangani surat perjanjian damai bermaterai dan menyanggupi membayar denda Rp25 juta. Namun, dengan penghasilan yang sangat terbatas, ia hanya mampu mengumpulkan Rp12,5 juta hasil dari menjual motor dan pinjaman rekan-rekannya. Situasi ini menyita perhatian masyarakat setelah video kejadian viral di media sosial.

Respons publik pun mengalir deras. Sejumlah tokoh dan pejabat berdatangan ke rumah Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, termasuk Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, hingga pendakwah Gus Miftah. Mereka memberikan dukungan moral dan bantuan langsung kepada guru sepuh tersebut.

Gus Miftah bahkan memberikan hadiah umroh dan sepeda motor baru kepada Zuhdi, serta menegaskan bahwa jika denda harus dibayar, pihaknyalah yang akan menanggungnya. “Guru ngaji adalah pejuang yang mendidik dengan keikhlasan. Ini bentuk apresiasi kami,” ujar Miftah.

Di sisi lain, Kepala Kemenag Demak Taufiqur Rahman menyebut laporan dari pihak orang tua siswa telah dicabut, dan proses belajar mengajar di madrasah kembali berjalan normal. Ia berharap madrasah tetap menjadi tempat aman dan nyaman untuk pendidikan agama.

Sementara itu, Wakil Gubernur Taj Yasin mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan trauma bagi siswa maupun guru. Ia juga mengingatkan bahwa konflik seperti ini dapat mencoreng citra lembaga pendidikan.

Ahmad Zuhdi kini kembali mengajar dengan penuh semangat, tersenyum menerima banyak dukungan dan bantuan. Ia mengaku hanya ingin persoalan ini segera selesai dan kembali damai, apalagi ia menganggap siswa tersebut sudah seperti anaknya sendiri.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Ahmad Zuhdi guru madinberita viral guruguru Demak viralguru kena dendaguru madrasah ditamparguru ngaji viral Demakguru umrah gratisgus miftah bantu gurukasus guru dituntut orang tua muridpenamparan murid di madrasahpendidikan madrasah Indonesia
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jadwal Timnas U22 Indonesia vs India: Dua Laga Uji Coba Jelang SEA Games 2025 di Stadion Madya
OlahragaTrending

Jadwal Timnas U22 Indonesia vs India: Dua Laga Uji Coba Jelang SEA Games 2025 di Stadion Madya

By
Wili Wili
Jelang Lawan Jepang, Timnas Indonesia Siap Rotasi dan Debutkan Jersey Away Baru
OlahragaTrending

Jelang Lawan Jepang, Timnas Indonesia Siap Rotasi dan Debutkan Jersey Away Baru

By
Wili Wili
BPOM Hentikan Sementara Peredaran Produk Latiao Asal China Usai Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan
PeristiwaTrending

BPOM Hentikan Sementara Peredaran Produk Latiao Asal China Usai Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan

By
Wili Wili
Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Hukum & KriminalTrending

Alasan Kejagung Tak Bebankan Kerugian Negara kepada Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?