By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Tidak Nikmati Uang Korupsi tapi Dinilai Lalai
Hukum & KriminalTrending

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Tidak Nikmati Uang Korupsi tapi Dinilai Lalai

Wili Wili
Last updated: Juli 20, 2025 3:12 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Tidak Nikmati Uang Korupsi tapi Dinilai Lalai
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Tidak Nikmati Uang Korupsi tapi Dinilai Lalai. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Vonis tersebut dijatuhkan meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya terkait kasus impor gula tahun 2016.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didenda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah Tom dinilai mengabaikan sistem ekonomi demokratis dan lebih condong pada kepentingan ekonomi kapitalis. Sementara hal yang meringankan adalah status Tom yang belum pernah dihukum serta fakta bahwa ia tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut.

Majelis hakim menguraikan bahwa Tom Lembong memahami bahwa pemberian izin impor gula rafinasi kepada delapan perusahaan swasta bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015. Izin impor itu dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi dari Direktorat Industri Agro Kementerian Perindustrian serta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian sebagaimana mestinya.

Hakim juga menyoroti ketidakcermatan Tom sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kelangkaan dan tingginya harga gula saat itu. Ia dinilai tidak melakukan pengawasan memadai terhadap pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Inkopkar, yang belakangan terbukti tidak efektif menstabilkan harga di lapangan.

Selain itu, pelaksanaan impor gula mentah (GKM) yang seharusnya dilakukan melalui BUMN seperti Bulog justru dialihkan kepada pabrik gula swasta. Hal ini, menurut hakim, melanggar kesepakatan dalam rapat koordinasi pemerintah dan menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung karena keuntungan yang seharusnya didapat BUMN beralih ke sektor swasta.

Menanggapi putusan ini, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan keprihatinannya. “Saya sebagai sahabat Tom Lembong ikut sedih dan meminta untuk sabar. Kita prihatin,” ujarnya, Minggu (20/7). Ia juga berharap proses banding bisa memberikan keadilan yang lebih baik untuk Tom.

Vonis ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor pengawasan impor dan tata kelola pangan nasional, terutama menyangkut mekanisme koordinasi lintas kementerian dan dampaknya terhadap masyarakat dan petani lokal.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita hukum terbaruCak Iminimpor gulakasus korupsi menterikementerian perdagangankorupsi impor gulaoperasi pasar gulaPengadilan TipikorPermendag 117tipikorTom lembongvonis menterivonis Tom Lembong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

bongkar makam yusuf
Hukum & KriminalTrending

Breaking News: Demi Kepentingan Penyelidikan, Polisi Bongkar Makam Yusuf

By
akurasi 2019
Timnas U20 Indonesia vs Yaman: Duel Harga Diri di Laga Terakhir Grup C Piala Asia U20 2025
OlahragaTrending

Timnas U20 Indonesia vs Yaman: Duel Harga Diri di Laga Terakhir Grup C Piala Asia U20 2025

By
Wili Wili
Dirut PT MGRM Terjerat Korupsi Proyek Tangki Timbun, Pemkab Kukar Merugi Rp50 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Dirut PT MGRM Terjerat Korupsi Proyek Tangki Timbun, Pemkab Kukar Merugi Rp50 Miliar

By
Devi Nila Sari
Trending

Pesepak Bola Bontang, Beni Oktaviansyah Yakin Masuk Timnas U-22

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?