By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > 2 Anak di Bawah Umur Jadi PSK Online dengan Dibantu 4 Temannya di Samarinda Lewat MiChat
Hukum & KriminalNews

2 Anak di Bawah Umur Jadi PSK Online dengan Dibantu 4 Temannya di Samarinda Lewat MiChat

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 30, 2020 5:04 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
2 Anak di Bawah Umur Jadi PSK Online dengan Dibantu 4 Temannya di Samarinda Lewat MiChat
Empat remaja diamankan di Polres Samarinda lantaran kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur. (Istimewa)
SHARE
2 Anak di Bawah Umur Jadi PSK Online dengan Dibantu 4 Temannya di Samarinda Lewat MiChat
Empat remaja diamankan di Polres Samarinda lantaran kedapatan memperdagangkan anak di bawah umur. (Istimewa)

2 anak di bawah umur jadi PSK online dengan dibantu 4 temannya di Samarinda lewat MiChat Para pelaku menjajalkan para korban yang tak lain adalah teman mereka sendiri kepada para peria hidung belang dengan secara online lewat aplikasi MiChat.

Akurasi.id, Samarinda – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Samarinda, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni seorang gadis remaja di bawah umur di Samarinda.

Sebanyak empat tersangka diciduk polisi di dua lokasi berbeda dalam perkara itu pada Minggu (25/10/2020) lalu. Para tersangka ini merupakan warga Kota Tepian – sebutan Samarinda, masing-masing berinisial GN, RH, AC dan FB. Seluruhnya diketahui masih berusia 18 tahun.

[irp]

Keempat ABG itu diamankan petugas kepolisian lantaran terbukti bertindak sebagai mucikari dengan menjajakan dua gadis remaja di bawah umur dengan usia 15 dan 16 tahun, sebagai pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang lewat media sosial (medsos).

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, seluruh tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Samarinda dan Balikpapan.

“Kami menangkap keempat pelaku karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang yakni dua gadis remaja untuk dijajakan kepada pria hidung belang,” sebut Iptu Teguh saat dikonfirmasi Jumat siang (30/10/2020).

Teguh membeberkan, motif eksploitasi yang dilakukan keempat mucikari ini ialah dengan cara menawarkan kedua korbannya kepada para penikmat seks usia dini melalui aplikasi pesan MiChat.

“Perannya mereka menghubungkan dengan penikmatnya menggunakan jasa prostitusi online, melalui aplikasi Michat, ditawarkan apabila ada yang berminat kemudian dia menawar,” ungkapnya.

Dia menerangkan, para tersangka biasa mematok harga sebesar Rp400-800 ribu dalam sekali menjajahkan korbannya. Dan dari hasil itu, mereka biasanya mendapatkan fee sebesar Rp100-300 ribu.

“Motif pelaku karena kebutuhan ekonomi, sehingga memanfaatkan anak-anak di bawah umur ini,” lanjutnya.

Untuk lokasi eksekusi esek-esek tergantung keinginan si pelanggan. Namun kebanyakan dilakukan di hotel kelas melati. Praktik prositusi ini sudah berlangsung sejak awal Oktober lalu. Dengan kedua korban yang masih di bawah umur usia 14 dan 16 tahun.

“Satu masih sekolah dan satu sudah putus sekolah. Tersangka dan korban hubungannya pertemanan saja. Semuanya ini sama-sama, idenya mereka berbarengan. Jadi masing-masing tersangka ini saling memasarkan. Siapa yang duluan laku itulah yang mengambil keuntungannya,” terangnya.

Polisi berpangkat dua balok emas itu, mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari laporan seorang pria berinisial RN, mencari anaknya AM yang kabur dari rumah selama dua minggu.

“Anak ini (AM) memang ada riwayat broken home. Keluarga kepikiran karena tidak pulang, kemudian dicariin. Ditanyakan kepada temannya AM, dan ditemukanlah dia ada di Balikpapan,” kata Teguh.

Dibantu beberapa rekannya, RN pun berhasil menemukan keberadaan anaknya disebuah lobi hotel di Balikpapan. Di sana AM sedang bersama ketiga tersangka yakni GN, RH dan AC berjenis kelamin laki-laki. Di antara mereka ada satu korban yang baru saja melakukan transaksi bersama pria langganannya.

“Jadi mereka di hotel itu sedang menunggu salah satu korban, tidak kami sebut namanya, jadi intinya korban itu baru saja melayani tamunya. Ini hasil transaksi ketiga tersangka,” kata Teguh.

Mengetahui perihal itu, RN kemudian berinisiatif membawa AM beserta tiga tersangka dan satu korban ke Mapolres Samarinda. Setelah dilakukan pelaporan, Satreskrim Polres Samarinda melalui unit PPA segera melakukan penyelidikan.

“Ketiganya akhirnya mengaku setelah kami intrograsi, si GN ini mengatakan sebenarnya ada dua korban yang biasa mereka jual. Kalau si AM itu belum sempat (didagangkan), jadi baru mau. Memang ada niatnya ke sana. Dalam kasus ini AM hanya berstatus saksi,” ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan khusus untuk satu tersangka atas nama GN dikenakan pasal tambahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Kami kenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi korban sebelum ditawarkan dengan konsumen, terlebih dahulu disetubuhi oleh GN. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:4 ABG DiamankanAnak di bawah umurbalikpapanKasus Perdagangan AnakKasus Prostitusi OnlineLewat MiChatPerdagangan Anakpolres samarindaPSK Online di Samarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kisah Tragis Norma Risma: Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Terbukti Berzina
Hukum & KriminalTrending

Kisah Tragis Norma Risma: Mantan Suami dan Ibu Kandungnya Terbukti Berzina

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Subianto Melayat Kwik Kian Gie, Beri Penghormatan Terakhir di Rumah Duka RSPAD
HeadlinePeristiwa

Presiden Prabowo Subianto Melayat Kwik Kian Gie, Beri Penghormatan Terakhir di Rumah Duka RSPAD

By
Wili Wili
Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya
Hukum & KriminalNews

Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya

By
akurasi 2019
Harga Emas Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram Hari Ini, Buyback Ikut Naik
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram Hari Ini, Buyback Ikut Naik

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?