By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kurir COD Dianiaya Konsumen di Pamekasan, Pelaku Ternyata ASN Pemkab Sampang
Hukum & KriminalTrending

Kurir COD Dianiaya Konsumen di Pamekasan, Pelaku Ternyata ASN Pemkab Sampang

Wili Wili
Last updated: Juli 3, 2025 1:40 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kurir COD Dianiaya Konsumen di Pamekasan, Pelaku Ternyata ASN Pemkab Sampang
Kurir COD Dianiaya Konsumen di Pamekasan, Pelaku Ternyata ASN Pemkab Sampang. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Seorang kurir jasa ekspedisi berinisial Irwan Siskiyanto (27) menjadi korban penganiayaan oleh konsumen saat mengantar pesanan cash on delivery (COD) di Jalan Teja, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura. Pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial itu ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sampang.

Dalam video yang beredar luas, tampak Irwan berusaha menjelaskan kepada istri pelaku terkait mekanisme pengembalian barang yang tidak sesuai. Namun, sang suami yang belakangan diketahui bernama Zainal Arifin alias Ayik (46), langsung menarik kurir sambil memaksa uang dikembalikan.

“Untuk kasus penganiayaan kurir, kami sudah mengamankan pelaku atas nama ZA, pekerjaan ASN di Kabupaten Sampang,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).

Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan guru di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dalam kejadian tersebut, pelaku mencekik korban hingga mulutnya berdarah karena menolak mengembalikan uang secara langsung. Kurir menegaskan bahwa pengembalian barang harus dilakukan melalui aplikasi sesuai prosedur.

Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat istri pelaku membeli ponsel senilai Rp1.589.235 melalui toko daring dengan metode COD. Saat barang diterima, pelaku menilai tidak sesuai dan meminta uang dikembalikan, yang ditolak kurir karena bukan kewenangannya.

Setelah kondisi korban pulih dari cedera di bagian mulut, polisi langsung menangkap pelaku dengan barang bukti rekaman video aksi kekerasan tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ASN Pemkab Sampangberita PamekasanCODhukum IndonesiaKasus KekerasanKriminalkurir ekspedisiMadurapenganiayaan kurirpolisi Pamekasan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar dan Istrinya Selama 40 Hari
Trending

KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar dan Istrinya Selama 40 Hari

By
akurasi 2019
Beri Layanan Hukum Gratis, PN Sangatta Teken Mou dengan LBH Suara Kutim Bentuk Posbakum
Trending

Beri Layanan Hukum Gratis, PN Sangatta Teken Mou dengan LBH Suara Kutim Bentuk Posbakum

By
Devi Nila Sari
Kebakaran Hebat di Glodok Plaza: 7 Korban Tewas Dievakuasi, 14 Orang Masih Hilang
PeristiwaTrending

Kebakaran Hebat di Glodok Plaza: 7 Korban Tewas Dievakuasi, 14 Orang Masih Hilang

By
Wili Wili
Pasca Kasus Dugaan OTT Korupsi Bupati Ismunandar, Beberapa Tempat Ini Disegel KPK
Hukum & KriminalTrending

Pasca Kasus Dugaan OTT Korupsi Bupati Ismunandar, Beberapa Tempat Ini Disegel KPK

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?