By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kurir COD Dianiaya Konsumen di Pamekasan, Pelaku Ternyata ASN Pemkab Sampang
Hukum & KriminalTrending

Kurir COD Dianiaya Konsumen di Pamekasan, Pelaku Ternyata ASN Pemkab Sampang

Wili Wili
Last updated: Juli 3, 2025 1:40 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kurir COD Dianiaya Konsumen di Pamekasan, Pelaku Ternyata ASN Pemkab Sampang
Kurir COD Dianiaya Konsumen di Pamekasan, Pelaku Ternyata ASN Pemkab Sampang. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Seorang kurir jasa ekspedisi berinisial Irwan Siskiyanto (27) menjadi korban penganiayaan oleh konsumen saat mengantar pesanan cash on delivery (COD) di Jalan Teja, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura. Pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial itu ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sampang.

Dalam video yang beredar luas, tampak Irwan berusaha menjelaskan kepada istri pelaku terkait mekanisme pengembalian barang yang tidak sesuai. Namun, sang suami yang belakangan diketahui bernama Zainal Arifin alias Ayik (46), langsung menarik kurir sambil memaksa uang dikembalikan.

“Untuk kasus penganiayaan kurir, kami sudah mengamankan pelaku atas nama ZA, pekerjaan ASN di Kabupaten Sampang,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).

Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan guru di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dalam kejadian tersebut, pelaku mencekik korban hingga mulutnya berdarah karena menolak mengembalikan uang secara langsung. Kurir menegaskan bahwa pengembalian barang harus dilakukan melalui aplikasi sesuai prosedur.

Akibat aksinya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat istri pelaku membeli ponsel senilai Rp1.589.235 melalui toko daring dengan metode COD. Saat barang diterima, pelaku menilai tidak sesuai dan meminta uang dikembalikan, yang ditolak kurir karena bukan kewenangannya.

Setelah kondisi korban pulih dari cedera di bagian mulut, polisi langsung menangkap pelaku dengan barang bukti rekaman video aksi kekerasan tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ASN Pemkab Sampangberita PamekasanCODhukum IndonesiaKasus KekerasanKriminalkurir ekspedisiMadurapenganiayaan kurirpolisi Pamekasan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ayah di Bekasi Tega Lempar Anak ke Genangan Banjir, Kini Jadi Tersangka
Hukum & KriminalTrending

Ayah di Bekasi Tega Lempar Anak ke Genangan Banjir, Kini Jadi Tersangka

By
Wili Wili
IDAI Catat Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 192 Pasien di 20 Provinsi
HeadlineKesehatanRagamTrending

IDAI Catat Kasus Gangguan Ginjal Akut Capai 192 Pasien di 20 Provinsi

By
Devi Nila Sari
Facebook Down, Mark Zuckerberg Rugi Rp99 T
Trending

Facebook Down, Mark Zuckerberg Rugi Rp99 T

By
Devi Nila Sari
Syifa Hadju Rayakan Ulang Tahun ke-25 dengan Elegan, Dapat Kado Tas Chanel dari El Rumi
SelebritisTrending

Syifa Hadju Rayakan Ulang Tahun ke-25 dengan Elegan, Dapat Kado Tas Chanel dari El Rumi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?