Bermodal Rp500 Ribu, Paman Setubuhi Ponakan, Orangtua Korban Juga Diancam dengan Parang


Akurasi.id, Samarinda – Apa yang dilakukan pria berinisial AR (45) asal Kota Samarinda ini tidak patut dicontoh. Sebagai seorang paman, dia tega menggagahi ponakannya sendiri berinisial KR (15). Perbuatan tidak senonoh AR terhadap KR bahkan telah terjadi sejak 2018 lalu.
baca juga: Mereka yang Menjadi Korban Tabrakan Bus di Traffic Light RSUD Bontang
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut terungkap setelah orangtua korban memergoki sendiri aksi bejat yang dilakukan AR kepada KR di kediaman korban di kawasan Sambutan, Senin (2/3/20) malam lalu.
Kala itu, AR memaksa korban melakukan oral seks terhadap pelaku. Aksi pelaku itu disadari orangtua korban yang melihat adanya hal yang ganjil dari sela tirai gorden rumah. Menyadari adanya hal mencurigakan, orangtua korban pun memanggil anaknya.
Tidak ingin gegabah atas apa yang dilihatnya, orangtua korban pun meminta anaknya untuk masuk tidur ke dalam kamarnya. Pada saat itu, orangtua korban pun menanyakan apa yang dia lihat di balik gorden rumahnya.
“Saya meminta anak saya (KR) masuk ke kamarnya untuk tidur. Saya bilang, kamu (KR) disuruh mamamu masuk tidur,” tutur SR selaku orangtua laki-laki korban dijumpai di Polsek Samarinda Kota, Rabu (4/3/20) siang.
Seakan merasa tidak berasalah atas perbuatannya, AR justru merasa tersinggung dengan perkataan orangtua korban. Korban sendiri pada Selasa (3/3/20) diketahui memilih tidak bersekolah dan pergi ke kediaman neneknya yang juga berada di daerah Sambutan.
“Di depan pintu itu ada motor temannya (korban). Pada saat saya mau masuk, ternyata pintu depan dikunci. Dan dia (pelaku memanggil saya dari samping. Karena dia lewat pintu belakang,” tutur SR.
Pada saat saling bertatap muka, AR langsung emosi kepada SR. Di bawah rasa amarah, AR marah kepada SR sambil menunjuk-nunjuk mukanya. Tanpa sempat membiarkan SR memberikan jawaban, AR pun langsung melayangkan bogem kepada SR.
“Seingat saya, sekitar tujuh kali saya dipukul. Dia (AR) memukul saya tepat di muka. Setelah memukul saya, dia kemudian berlarian mengambil parang dan langsung menodongkannya ke leher saya,” ungkap SR.
Beruntungnya, pada saat itu, AR sempat meredam emosinya, sehingga SR tidak benar-benar menjadi korban sabetan parang. Namun selepas penodongan itu, SR langsung memanggil semua sanak keluarnya untuk membahas apa yang dia dapatkan dari AR.
“Setelah kumpul dan berembuk keluarga, saya dan keluarga yang lain langsung memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata SR kepada awak media yang menjumpainya di Polsek Samarinda Kota.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Dalimunthe yang mendapatkan laporan itu, langsung bergerak mengamankan AR. Dari situ satu persatu perbuatan tidak senonoh yang dilakukan AR kepada KR mulai terbongkar.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku terbukti dan mengakui memang meminta korban (KR) melakukan oral seks terhadap dirinya. Pelaku juga mengaku telah memukul dan mengancam orangtua korban dengan sebilah parang,” ungkapnya.
AR Sempat Setubuhi KR Pada Februari 2020
Di balik kasus pemukulan dan pengancaman yang dilakukan AR terhadap orangtua KR membuka banyak tabir baru. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Samarinda Kota, mendapatkan fakta, kalau AR tidak hanya meminta KR melakukan oral seks terhadapnya, tetapi juga menyetubuhi korban.
Aksi bejat yang dilakukan AR terhadap keponakannya KR tidak hanya satu dua kali, tetapi sampai empat kali. Perilaku amoral yang dilakukan AR terhadap KR telah berlangsung sejak 2018 lalu.
“Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Dan dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada pelaku, ternyata pelaku ini melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu, memberikan satu unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Dalimunthe.
Kepada awak media, Ipda Dalimunthe membeberkan, AR pertama kali menyetubuhi KR pertengahan 2018 lalu. Aksi kedua dan ketiga pelaku berlanjut pada 2019. Terakhir, pelaku yang diketahui tinggal di Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) itu menyetubuhi korban pada 26 Februari 2020.
Selama ini, pelaku memang diketahui sering pulang balik Kubar-Samarinda karena memang memiliki urusan pekerjaan di Kota Tepian –sebutan Samarinda. Setiap kali ke Samarinda, pelaku menginap di rumah orangtuanya yang juga berlokasi di daerah Sambutan.
“Pelaku ini bekerja sebagai karyawan perusahaan tambang di kawasan Kutai Lama, Kukar. Kalau lagi ada panggilan kerjaan, pelaku biasa menginap di rumah orangtuanya yang masih satu kawasan dengan kediaman korban,” bebernya.
Iptu Dalimunthe menegaskan, pihaknya telah menetapkan AR sebagai tersangka dan bakal menjerat yang berangkutan dengan pasal berlapis atau dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
“Pelaku kami kenakan Pasal 81 dan 82 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada orangtua korban,” tandasnya. (*)
Penulis/Editor: Dirhanuddin