Berdalih Terhimpit Utang, Bandar Judi Dadu dari Bontang Diciduk Buka Lapak di Kutim


Akurasi.id, Sangatta – Lagi, dua bandar judi dadu yang berasal dari Kota Bontang diciduk Tim Macan Polres Kutim. Mereka harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan membuka lapak judi di wilayah hukum Kutai Timur (Kutim).
Baca juga: Catat!!! Mulai Rabu Besok Uang Baru Pecahan Rp75 Ribu Mulai Beredar di Samarinda dan Kaltim
Dua pelaku yang diamankan bernama Misdunan alias Dana (55), warga Jalan Palembang, RT 16, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang dan seorang pemasang, Ardi Akib alias Ardi (54), warga Jalan Soeprapto, RT 14, Desa Api-Api, Kecamatan Bontang, Kota Bontang.
Keduanya memang selama ini dikenal sebagai bandar besar yang sudah malang melintang di dunia perjudian. Dana dan Ardi diciduk saat membuka lapak judi dadu di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit Jatanras AKP Wirawan Trisnadi mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan berkaitan dengan maraknya laporan terhadap aksi perjudian di wilayah tersebut.
“Sehingga kami langsung melakukan pengecekan dan benar menemukan adanya aktivitas judi dadu. Tanpa menunggu lama langsung dilakukan penyergapan,” kata AKP Rauf.
Ketika dilakukan penggerebekan, kedua pelaku gagal melarikan diri dan berhasil digelandang petugas. Sedangkan para pemain yang lain berhasil melarikan diri alias kabur.
“Pelaku sudah kami tahan di Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ini dikenal sebagai bandar besar yang selama ini menjalankan aksinya,” jelasnya.
AKP Rauf menegaskan bahwa dari hasil penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan keduanya serta selembar tikar lapak dadu, 10 biji dadu hitam dan putih, mangkok penggoncang dadu dan uang tunai sebanyak Rp5,66 juta dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu.
Tersangka dana dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Pasal yang dijerat yakni Pasal 303 berbunyi, barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian.
Sedangkan tersangka Ardi, pun dijerat Pasal 303 di mana barang siapa ikut serta permainan judi yangg diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yang berwenang.
Dengan ancaman, paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp25 juta, untuk Dana. Sementara tersangka Ardi terancam 4 tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp10 juta rupiah.
Sementara tersangka mengaku baru melakukan hal itu lagi hanya karena terhimpit ekonomi dan sudah terlilit utang sebanyak Rp200 juta akhirnya nekat buka lapak judi. “Saya baru ini lagi buka. Sebelumnya enggak. Pas kebetulan ada uang buat modal.
Namanya sekarang ini pengangguran, utang sudah menumpuk sampai Rp200 juta. Jadi coba cari pendapatan lah,” aku Dana yang sudah dua kali keluar masuk sel tahanan akibat kasus yang sama. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin