Bebaskan 2 Mahasiswa Ditahan Polres Samarinda, 5 Dewan Kaltim Siap Jadi Jaminan Penangguhan


Bebaskan 2 mahasiswa ditahan Polres Samarinda, 5 Dewan Kaltim siap jadi jaminan penangguhan. Kelima anggota DPRD Kaltim itu ingin Polres Samarinda dapat mengambulkan itu, agar kedua mahasiswa yang ditahan dapat kembali kuliah dan belajar.
Akurasi.id, Samarinda – Kasus penahanan terhadap 2 orang mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa terkait penolakan mereka terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw turut direspons anggota DPRD Kaltim. Selasa (10/11/2020), sebanyak 5 orang anggota DPRD Kaltim secara khusus menyambangi Polres Samarinda.
Baca juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Bantu Petani di 2 Desa di Kukar
Kedatangan 5 orang wakil rakyat Karang Paci –sebutan DPRD Kaltim- itu dengan tujuan untuk mendiskusikan proses pembebasan kedua orang mahasiswa yang kini berada di tahanan Polres Samarinda. Mereka mencoba membangun negosiasi untuk pembebasan kedua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang berakhir rusuh pada Kamis lalu (7/11/2020).
Keempat anggota dan satu orang unsur pimpinan DPRD Kaltim yang bertandang ke Mapolres Samarinda itu yakni Baharuddin Demmu dari Partai PAN, Romadhony dari Partai PDI Perjuangan, Sutomo Jabir dan Syafaruddin dari Partai PKB dan Sigit Purnomo selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Kehadiran kelima wakil rakyat itu disambut oleh Wakapolres Samarinda AKBP Dedi Agustono. “Jadi kami berharap, mereka ini bisa dibebaskan lah, dicari jalan tengahnya (supaya teman-teman mahasiswa ini bisa kembali kuliah dan belar),” ucap Baharuddin Demmu.
Kedatangan mereka pada hari ini juga bermaksud untuk melihat kondisi 2 orang mahasiswa berinisial FR dan WJ yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun hal ini disebut Ketua Fraksi PKB Syafruddin belum bisa dilaksanakan karena hasil rapid test Covid-19 kedua orang itu reaktif.
“Kami hargai, katanya dua orang ini reaktif rapid-nya, terus katanya sedang menunggu hasil Swab jadi antisipasi lah,” ucap pria yang karib disapa Udin ini.
Nantinya, masing-masing dari anggota DPRD tersebut akan menyerahkan berkas jaminan penangguhan kepada Polres Samarinda untuk pembebasan kedua mahasiswa tersebut. Mereka juga berharap Polres Samarinda bisa memberikan toleransi dan membebaskan 2 orang mahasiswa itu.
“Nanti hari Kamis kami serahkan berkas (penangguhannya), Kami yang (akan) jadi jaminan (untuk usulan pembebasan kedua teman-teman mahasiswa yang ditahan ini),” tambah Baharuddin Demmu. (*)
Penulis: Samuel Gading
Editor: Muhammad Aris