By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra
BirokrasiHeadline

Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra

akurasi 2019
Last updated: Juli 17, 2024 11:31 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra
Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra. Foto: Ilst.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Wacana penghapusan pasal yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis dalam Undang-Undang TNI kembali mencuat dan menuai beragam tanggapan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi dengan pandangan yang lebih fleksibel, sementara kritik dari berbagai pihak terus berdatangan.

Contents
  • Pendapat KSAD Maruli Simanjuntak
  • Kritik Terhadap Wacana Penghapusan Larangan
  • Perspektif Hukum dan Kebijakan

Pendapat KSAD Maruli Simanjuntak

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa larangan prajurit berbisnis sebenarnya untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan militer dalam kegiatan bisnis. Namun, Maruli melihat bahwa jika bisnis dilakukan tanpa menyalahgunakan kekuatan, maka tidak ada masalah. “Kalau kita berbisnis, kata-kata bisnis itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Kalau dia belinya benar, tidak menggunakan kekuatan, ya berbisnis ya bisnis,” ujar Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta.

Maruli menambahkan bahwa di era saat ini, prajurit sudah tidak lagi menggunakan kekuatan dalam bisnis mereka dan justru takut pada kontrol media. “Sekarang tentara takut sama media kok. Takut sama TikTok ya kan? Ngeri itu tentara sudah dilatih tembak-tembakan juga sama TikTok takut sekarang ini. Itu kenyataan yang terjadi,” jelasnya.

Kritik Terhadap Wacana Penghapusan Larangan

Meski demikian, kritik terhadap usulan ini tidak dapat diabaikan. Anton Aliabbas, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina, menegaskan bahwa larangan berbisnis bagi prajurit aktif TNI penting untuk menjaga profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan. “Negara tidak ingin menjadikan TNI sebagai tentara niaga. Tentara yang tadinya cuma fokus memikirkan negara tetapi juga ikut memikirkan bisnis,” ujar Anton.

Anton menjelaskan bahwa setelah Reformasi 1998, desakan untuk memisahkan TNI dari peran politik dan bisnis sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil. “Larangan ini diterapkan agar TNI fokus dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai alat pertahanan dan tidak sibuk mengurus bisnis,” tambahnya.

Perspektif Hukum dan Kebijakan

Dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menjelaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk membahas beberapa pasal dalam Revisi UU TNI, termasuk Pasal 39 huruf c yang melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis.

Kresno memberikan contoh bahwa jika pasal ini diterapkan secara ketat, maka prajurit yang membantu usaha warung istrinya bisa terkena hukuman. “Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau tidak mau terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya,” ujarnya.

Perdebatan mengenai penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI mencerminkan dilema antara menjaga profesionalisme militer dan memberikan fleksibilitas ekonomi bagi prajurit. Sementara KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak melihat peluang untuk berbisnis kecil-kecilan sebagai hal yang wajar, para pengamat seperti Anton Aliabbas mengingatkan pentingnya mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuatan. Keputusan akhir dalam revisi UU TNI ini tentu akan berdampak signifikan pada masa depan profesionalisme dan integritas TNI.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Bisnis PrajuritKebijakan MiliterKonflik KepentinganLarangan BerbisnisMaruli SimanjuntakProfesionalisme TNITNIUU TNI
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda Disdukcapil Bontang
Birokrasi

Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda Disdukcapil Bontang

By
akurasi 2019
RTM Malaysia Minta Maaf Usai Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Subianto Jadi Joko Widodo di KTT ASEAN ke-47
HeadlineKabar Politik

RTM Malaysia Minta Maaf Usai Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Subianto Jadi Joko Widodo di KTT ASEAN ke-47

By
Wili Wili
Jokowi Instruksikan Perubahan Status Bandara Nusantara IKN dari VVIP Menjadi Komersial
HeadlinePeristiwa

Jokowi Instruksikan Perubahan Status Bandara Nusantara IKN dari VVIP Menjadi Komersial

By
Wili Wili
Antusiasme Warga Purwokerto Sambut Jokowi dan Paslon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Gus Yasin
HeadlineKabar Politik

Antusiasme Warga Purwokerto Sambut Jokowi dan Paslon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Gus Yasin

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?