By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Lingkungan > Dana Jamrek Kaltim Triliunan Diduga Bermasalah, BPK Harus Buka Data ke Publik!
HeadlineLingkunganParlemen

Dana Jamrek Kaltim Triliunan Diduga Bermasalah, BPK Harus Buka Data ke Publik!

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Juli 1, 2022 12:05 am
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
Dana Jamrek Kaltim Triliunan Diduga Bermasalah, BPK Harus Buka Data ke Publik!
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyoroti dugaan pengelolaan dana jamrek Kaltim yang diduga penuh dengan masalah. (Dok Akurasi.id)
SHARE

Pengelolaan dana jamrek Kaltim triliunan terindikasi penuh dengan persoalan. Hal ini menyusul adanya temuan dari LHP BPK Kaltim. Perihal itu, BPK pun dituntut untuk berani membuka data kepada publik.

Contents
  • Dana Jamrek Kaltim Triliunan Diduga Bermasalah: Instansi Terkait Perlu Dipanggil
  • Ada Dana Jamrek Kaltim Tidak Tercatat, Sutomo Jabir Ingatkan Indikasi IUP Bodong

Akurasi.id, Samarinda – Tidak jelasnya pemanfaatan dan pengelolaan atas Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Pasca Tambang di Kaltim mendapatkan banyak sorotan. Salah satunya, yakni dari anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.

Sorotan yang politikus Partai PKB itu layangkan, tentu bukan tanpa dasar yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur. Mendapati adanya pemanfaatan jamrek perusahaan batu bara yang tidak jelas atau simpang siur.

Menurut Sutomo Jabir, jika memang BPK Kaltim mendapatinya adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan dan pemanfaatan jamrek. Maka seharusnya BPK membuka data seluas-luasnya kepada publik. Dengan demikian, publik tahu, mana perusahaan yang telah melakukan reklamasi dan belum.

Artinya, ketika ada perusahaan yang mengaku telah melaksanakan reklamasi, maka dapat mendapatkan pengawasan dari publik. Jika itu dilakukan, maka laporan reklamasi yang perusahaan batu bara laksanakan tidak bersifat manipulatif.

“Kita meminta kepada BPK, agar membeberkan hasil temuan tersebut. Membuka data perusahaan mana saja yang telah melakukan reklamasi. Perusahaan mana saja yang belum. Berapa nominal jaminan dari setiap perusahaan,” imbuhnya, Kamis (30/6/2022).

Dana Jamrek Kaltim Triliunan Diduga Bermasalah: Instansi Terkait Perlu Dipanggil

Tidak ingin persoalan dana jamrek menguap begitu saja. Lebih-lebih perusahaan mengabaikan kewajiban mereka atas reklamasi. Sutomo mengaku, dia bakal segera mengusulkan kepada ketua Komisi III DPRD Kaltim untuk memanggil instansi terkait. Misalnya, Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim untuk membahas persoalan tersebut.

Selain itu pihaknya berharap instansi terkait, nantinya dapat membawa serta membeberkan data realtentang dana reklamasi pasca tambang di Kaltim. Artinya, jangan sampai pada pertemuan nantinya, tidak ada data sama sekali terkait persoalan itu.

“Terkadang instansi yang bersangkutan cendrung atau enggan memberikan data yang benar kepada kami. Padahal itu sangat penting bagi masyarakat. Karena masyarakat berhak mengetahuinya. Jangan sampai alamnya rusak, namun tidak berbanding dengan manfaat yang masyarakat dapatkan,” tambahnya.

Ada Dana Jamrek Kaltim Tidak Tercatat, Sutomo Jabir Ingatkan Indikasi IUP Bodong

Kritikan lain yang Sutomo Jabir layangkan, yakni adanya dugaan perusahaan batu bara yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) bodong. Menurutnya, jika itu memang sampai ada, tentu publik akan mempertanyakan keseriusan pemerintah terkait praktik tambang ilegal di Kaltim.

“Seharusnya kita serius menangani masalah ini. Jangan sampai perampokan sumber daya alam kita terus dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ketusnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, terdapat nilai jaminan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Lalu, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp593 juta.

Selain itu, terdapat potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun. Ditambah bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta. Serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga. (*)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:#DPRD KaltimDana Jamrek KaltimDana Jamrek Pasca Tambangsutomo jabir
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Diduga Minta Uang ke Warga, Polisi Diamuk Massa di Medan
HeadlineTrending

Diduga Minta Uang ke Warga, Polisi Diamuk Massa di Medan

By
Devi Nila Sari
Batu Bara Indonesia Jadi Rebutan Dunia, Negara di Asia Juga Ikut Berburu
Covered StoryEkonomiHeadline

Batu Bara Indonesia Jadi Rebutan Dunia, Negara di Asia Juga Ikut Berburu

By
Redaksi Akurasi.id
Dari Zaman Dahulu Hingga Skandal Modern: Menelusuri Evolusi Korupsi
HeadlineRagam

Dari Zaman Dahulu Hingga Skandal Modern: Menelusuri Evolusi Korupsi

By
akurasi 2019
Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Semua Dakwaan
HeadlinePeristiwa

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Semua Dakwaan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?