By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Lingkungan > Jokowi Terbitkan Perpres 55/2022: Tidak Ada Alasan Pemprov Tidak Menindak Tambang Ilegal
HeadlineLingkungan

Jokowi Terbitkan Perpres 55/2022: Tidak Ada Alasan Pemprov Tidak Menindak Tambang Ilegal

Redaksi Akurasi.id
Last updated: April 22, 2022 5:01 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
4 Min Read
Jokowi Terbitkan Perpres 55/2022: Tidak Ada Alasan Lagi Pemprov Tidak Menindak Tambang Ilegal
Anggota DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri menyebut terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 bisa jadi landasan kuat bagi Pemprov Kaltim dalam mengawasi praktik tambang ilegal. (Redaksi Akurasi.id
SHARE

Menurut Saefuddin Zuhri, dengan Jokowi terbitkan Perpres 55/2022. Itu menjadi angin segar bagi Pemprov Kaltim. Karena langkah Jokowi Terbitkan Perpres 55/2022, memudahkan pemda mengawasi dan menindak pelanggaran pertambangan minerba.

Contents
  • Perpres 55/2022 Berikan Kewenangan Daerah Pertambangan Minerba
  • Jokowi Terbitkan Perpres 55/2022: Jembatani Persoalan Tambang di Kaltim

Akurasi.id, Samarinda – Ditariknya kewenangan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, membuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di Kaltim, mengambang. Berulang kali Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut, jika Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut.

Tidak jelasnya kewenangan perihal Sumber Daya Energi dan Pertambangan itu, membuat gamang banyak pihak. Imbas atas hal itu, antar instansi pemerintah saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, praktik tambang ilegal di Kaltim pun perlahan menjamur lantaran tidak adanya pengawasan dan penindakan.

Tapi kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang mana, aturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan pengawasan dan menertibkan pertambangan minerba.

Perihal hal itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri turuti memberikan respons. Menurutnya, hadirnya perpres tersebut adalah angin segar bagi persoalan pertambangan minerba yang menggantung dalam 2 tahun belakangan.

Perpres 55/2022 Berikan Kewenangan Daerah Pertambangan Minerba

Kata politikus Partai NasDem ini, Perpres 55/2022 itu, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran dalam pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

“Sekarang, tinggal bagaimana pemerintah daerah mengimplementasikan hal itu,” kata dia saat wartawan menjumpainya seusai acara buka puasa bersama dengan masyarakat di kediamannya, Kamis malam (21/4/2022).

Sebagai informasi, Perpres 55/2022, memberikan kewenangan pemda dalam bidang pertambangan minerba. Meliputi, memberikan sertifikat standar dan izin yang mencakup berbagai bidang pertambangan. Contohnya, eksplorasi, konstruksi pertambangan, pengangkutan, reklamasi, pasca-tambang dan lainnya.

Tidak hanya itu, hadirnya aturan itu, memberikan kewenangan pengawasan kepada pemda. Gubernur sebagai kepala daerah cukup menugaskan inspektur tambang atau pejabat pengawas pertambangan untuk turun tangan.

Jika memang tidak ada pejabat pengawas pertambangan, maka gubernur berhak menunjuk pejabat yang akan mengemban tugas tersebut. Misalnya saja, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi terkait.

“Makanya, ini menjadi hal yang sangat baik. Sekarang, Pemprov Kaltim harus segera menyiapkan aturan turunannya. Misalnya, peraturan gubernur (pergub) yang mengatur lebih lanjut hal-hal teknis dalam pelaksanaannya,” tutur Saefuddin.

Jokowi Terbitkan Perpres 55/2022: Jembatani Persoalan Tambang di Kaltim

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim sudah bukan lagi menjadi rahasia. Hampir semua masyarakat mengetahui dan menyadari keberadaan praktik ilegal emas hitam tersebut. Tinggal sekarang, bagaimana pemerintah mengawasi dan menindaknya lewat adanya aturan.

“Di Kaltim ini ada banyak sekali izin-izin pertambangan yang begitu lalai atau abai dengan lingkungan. Kemudian ada banyak sekali praktik-praktik pertambangan ilegal. Nah, ini perlu segera ditertibkan dengan adanya Perpres 55/2022,” imbuhnya.

Saefuddin cukup memberikan apresiasi dengan hadirnya Perpres 55/2022. Ini menjadi jembatan dari persoalan pertambangan yang terjadi sejak beralihnya kewenangan pemda ke pemerintah pusat. Khususnya dalam menertibkan berbagai pelanggaran yang dilakukan para pemenang izin pertambangan di Kaltim.

“Saya sangat setuju dengan terbitnya perpres tersebut. Ya, sekarang pemerintah daerah, Pemprov Kaltim, harus segera membuatkan aturan turunannya,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:#DPRD KaltimIzin PertambanganPerpres 55 Tahun 2022Pertambangan MinerbaSaefuddin ZuhriTambang Ilegal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Menpora: DBON Dirancang untuk Cetak Juara
HeadlineOlahragaRagam

Menpora: DBON Dirancang untuk Cetak Juara

By
Redaksi Akurasi.id
Duduk Perkara Tenggelamnya Warga Samarinda di Eks Kolam Tambang yang Belum Juga Ditemukan
HeadlineNews

Duduk Perkara Tenggelamnya Warga Samarinda di Eks Kolam Tambang yang Belum Juga Ditemukan

By
Redaksi Akurasi.id
Pembangunan 2 Jembatan Kubar Dianggap Krusial, Bisa Memangkas Waktu Tempuh 5 Jam
Kabar Politik

Pembangunan 2 Jembatan Kubar Dianggap Krusial, Bisa Memangkas Waktu Tempuh 5 Jam

By
Devi Nila Sari
18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Pemerintah Hadirkan Banyak Hadiah Kemerdekaan
HeadlinePeristiwa

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Pemerintah Hadirkan Banyak Hadiah Kemerdekaan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?