By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat
Kabar Politik

Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 9, 2021 12:41 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
SHARE
Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Nasib 118 KK Transmigran Palaran Digantung 35 Tahun, Pemprov Kaltim Diminta Berikan Hak Tanah Masyarakat. Jika pun memang dari ketersediaan pemberiaan tanah sudah tidak memungkin, DPRD Kaltim meminta pemerintah memberikan ganti rugi uang. Apalagi, masalah itu telah memiliki kekuatan hukum.

Akurasi.id, Samarinda – Berlarut-larutnya polemik lahan yang dijanjikan oleh pemerintah bagi transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, membuat masyarakat menyambangi kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Senin (7/6/2021) lalu. Mereka meminta DPRD Kaltim membantu menyelesaikan masalah mereka.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi kegiatan mediasi tersebut. Di mana ada sekitar 118 kepala keluarga (KK) yang dulunya transmigrasi ke Kaltim, namun belum mendapatkan haknya yang telah dijanjikan.

“Bayangkan, mereka ini sudah 35 tahun menunggu. Memang kesepakatan mereka, apabila sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, maka pihak provinsi siap mengganti lahannya atau melakukan ganti rugi berupa uang,” ungkap Rusman, Selasa (8/6/2021).

Persoalan ini pun telah melewati proses hukum yang panjang. Bahkan di pengadilan tingkat pertama, lanjut politisi Fraksi Partai PPP itu, keputusannya adalah pemprov dianggap wanprestasi dan mengharuskan Pemprov Kaltim melakukan ganti rugi.

Kemudian, proses hukum berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi yang mengkoreksi keputusan tersebut. Pengadilan Tinggi menyatakan, Pemprov Kaltim tidak wanprestasi, tapi dianggap melawan hukum karena tidak meberikan hak masyarakat. Namun, keputusan tersebut dikoreksi lagi di tingkat kasasi. Pemprov Kaltim harus menyerahkan lahan sebesar 1,5 hektar per KK.

“Jadi pemprov tidak boleh lagi berkelit karena itu sudah keputusan MA (Mahkama Agung). Masalahnya sekarang tinggal teknis eksekusinya seperti apa. Karena dalam hukum perdata yang dipakai kesepakatan,” tuturnya.

[irp]

Maka dari itu, Komisi IV menyarankan, agar kuasa hukum masyarakat dan pemprov bertemu untuk membicarakan lebih lanjut bagaimana teknis pelaksaan putusan hukum tersebut. Namun, yang menjadi persoalan apakah masih ada lahan di Samarinda. Sehingga, harus ada fatwa dari MA terlebih dahulu mengenai ganti rugi.

“Jadi itu tidak perlu dibongkar lagi. Sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau keputusan MA kan mengganti lahan. Maka solusinya adalah ganti rugi dalam bentuk uang. Kalau dalam usulannya nilai ganti rugi lahan seluas 1,5 hektar adalah 500 juta per KK. Jadi nilai semua uang ganti rugi untuk 118 KK adalah Rp59 miliar,” jelasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD Kaltim35 Tahun TransmigranBerikan Hak Tanah MasyarakatNasib Transmigran PalaranPemprov Kaltim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jika Jadi Calon Ketua DPC Demokrat di Kaltim: Wajib Kerja Keras dan Tidak Jumawa
Kabar PolitikRagam

Jika Jadi Calon Ketua DPC Demokrat Kaltim: Wajib Kerja Keras dan Tidak Jumawa

By
Devi Nila Sari
Dari Koordinasi dengan Pemprov, Bapemperda DPRD Kaltim Target Ada 15 Raperda Dibahas di 2021
BirokrasiKabar Politik

Dari Koordinasi dengan Pemprov, Bapemperda DPRD Kaltim Target Ada 15 Raperda Dibahas di 2021

By
akurasi 2019
Perihal Pembangunan Jalan Lingkar, DPRD Ragukan Kemampuan Pemkot Bontang
Kabar Politik

Perihal Pembangunan Jalan Lingkar, DPRD Ragukan Kemampuan Pemkot Bontang

By
Devi Nila Sari
Jelang Munas Golkar, Surat Dukungan Politisi Senior Minta Jokowi Jadi Ketua Umum
HeadlineKabar Politik

Jelang Munas Golkar, Surat Dukungan Politisi Senior Minta Jokowi Jadi Ketua Umum

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?