By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Ingatkan Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub Mengatur Teknis Anggaran
Kabar Politik

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Ingatkan Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub Mengatur Teknis Anggaran

Devi Nila Sari
Last updated: April 13, 2021 4:00 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Ingatkan Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub Mengatur Teknis Anggaran
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin saat melaksanakan kegiatan Sosper tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Samarinda. (Dok Jahidin)
SHARE
Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Ingatkan Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub Mengatur Teknis Anggaran
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin saat melaksanakan kegiatan Sosper tentang Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Samarinda. (Dok Jahidin)

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Ingatkan Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub Mengatur Teknis Anggaran. Menurut Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu, keberadaan Perda Bantuan Hukum ini sangat dibutuhkan masyarakat. Sehingga mereka semakin mendapatkan jaminan saat ada masalah hukum.

Akurasi.id, Samarinda – Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, selayaknya masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan dan kepastian hukum. Termasuk memperoleh bantuan hukum ketika masyarakat mempunyai masalah. Sehingga masyarakat merasa mendapatkan perlindungan hukum yang baik atas hak-hak yang mereka miliki.

Itu juga yang banyak disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (10/4/2021) lalu. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Lambung, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Utara.

Kepada masyarakat yang hadir pada kesempatan itu, politikus Partai PKB ini memaparkan, bahwa setiap produk hukum yang telah dilahirkan legislatif dan eksekutif wajib untuk disosialisasikan. Apalagi jika itu berkaitan dengan kepentingan publik.

“Produk perda yang telah dihasilkan DPRD, harus diketahui dan dipahami masyarakat. Sosialisasi ini adalah salah satu cara kami mengedukasi masyarakat,” kata Jahidin, Sabtu (10/4/2021).

Dia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sendiri, hadir untuk menjawab keresahan masyarakat tentang ketiadaan wadah bagi mereka dalam mengadukan berbagai masalah hukum yang membelit mereka. Lewat produk aturan ini, pemerintah mencoba memfasilitasi persoalan itu.

Nantinya, sesuai dengan perda tersebut, masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat mengadukannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Adapun alokasi anggaran atas pemberian bantuan hukum itu, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.

[irp]

Dengan keberadaan perda ini, sambung dia, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan bantuan hukum atas masalah mereka. Karena seluruh pembiayaan atas perkara hukum masyarakat nanti dibebankan kepada APBD Kaltim. Alasannya, karena dana yang bersumber dari Kementerian Hukum sangat terbatas.

“Kita cukup bersyukur, karena pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membuat perda sendiri. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menyediakan anggaran dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” tuturnya.

Ketua DPC PKB Samarinda ini berharap, dengan lahirnya produk Perda Bantuan Hukum, masyarakat mendapatkan akses keadilan atas masalah yang mereka miliki. Apalagi, perda ini dibuat dengan tujuan mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Saya kira ini langkah yang maju. Cuman akan sangat disayangkan, kalau perda ini dibuat tapi tidak pernah disosialisasikan. Ibarat barang yang di produksi, tapi tidak ada pemasarnya, tentu akan sangat sulit,” cakapnya.

Kendati demikian, penerapan atas Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu akan sulit dilakukan jika tidak diiringi oleh aturan pendukungnya. Dalam hal ini yakni Pergub yang mengatur bagaimana teknis dari pemberian bantuan hukum itu, secara khususnya terkait besaran anggaran yang diberikan pemerintah.

“Makanya, saya meminta kepada Gubernur Kaltim (Bapak Isran Noor) untuk segera mengeluarkan pergub trekait perda ini. Karena perda ini sendiri sangat dibutuhkan masyarakat,” pintanya.

Ditambahkan anggota LBH Kaltim Rusdiono selaku pemateri dalam sosper itu, memberikan penjelasan tambahan, bahwa lahirnya Perda 5/2019, merupakan turunan dari UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Perda ini sebagai bentuk bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

[irp]

“UU 16/2011 ini, dari sisi pembiayaan tentu tidak bisa mengakomodir semua kepentingan warga negara, terutama dari sisi pembiayaan saat menghadapi persoalan hukum. Nah, perda 5/2019 ini lahir untuk menjawab persoalan itu. Pemda bisa membantu membiayai,” terangnya. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD KaltimJahidinKetua Komisi I DPRD KaltimPemprov KaltimPerda Bantuan HukumPergub Bantuan HukumSosper Bantuan Hukum
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo di KTT PBB: Indonesia Akan Akui Israel Jika Palestina Diakui
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo di KTT PBB: Indonesia Akan Akui Israel Jika Palestina Diakui

By
Wili Wili
Di Balik Profesi Wakil Rakyat Bontang, Ada Penjual Ayam, Nelayan, dan Buruh Kuli
Kabar Politik

Di Balik Profesi Wakil Rakyat Bontang, Ada Penjual Ayam, Nelayan, dan Buruh Kuli

By
akurasi 2019
Mahyunadi Maju Pilkada Kutim, Posisi Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Diisi Nidya Listiono
BirokrasiKabar Politik

Mahyunadi Maju Pilkada Kutim, Posisi Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Diisi Nidya Listiyono

By
akurasi 2019
Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Prabowo Apresiasi Penyelamatan Uang Rakyat
HeadlineKabar Politik

Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Prabowo Apresiasi Penyelamatan Uang Rakyat

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?