Hukum & KriminalNewsRagam

Baru Ditinggal Sebentar, Puluhan Gram Emas dan Ponsel di Sebuah Rumah di Sungai Kunjang Raib Digasak Maling

Loading

Baru Ditinggal Sebentar, Puluhan Gram Emas dan Ponsel di Sebuah Rumah di Sungai Kunjang Raib Digasak Maling
Seorang pria di Samarinda harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan mencuri di salah satu rumah di Samarinda. (Istimewa)

Baru ditinggal sebentar, puluhan gram emas dan ponsel di sebuah rumah di Sungai Kunjang raib digasak maling. Di antara handphone yang digasak maling, yakni ponsel merek iPhone 7 plus, Invinix S3, serta Xiaomi Redmi 4X.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap pria berinisial ST (41) lantaran kedapatan mencongkel sebuah rumah yang berada di Jalan Ir Sutami, Gang Pusaka, RT 22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/12/2020) lalu itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga di rumah tersebut.

Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan pemilik rumah berinisial AR (29). Kepada pihaknya, korban mengaku, kalau rumahnya telah menjadi sasaran kasus pencurian.

Peristiwa pencurian itu sendiri, lanjut Iptu Purwanto bercerita, berawal saat pelapor bersama anggota keluarganya yang lain meninggalkan kediamannya lantaran sedang ada urusan di luar Karang Asam Ulu pada Minggu (20/12/2020). Kala itu, pelapor meninggalkan kediamannya dalam keadaan rumah terkunci dan meninggalkan sebagian besar harta berharganya di tempat itu.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengaku, kalau dia mencongkel rumah korban pada Minggu 20 Desember sekira pukul 20.00 Wita,” jelas Iptu Purwanto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (29/12/2020).

Sebelum beraksi, pelaku diketahui memang sudah mengintai rumah korban. Hingga tiba waktunya pada Minggu (20/12/2020), pemilik rumah beserta anggota keluarga yang lain meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Setelah berkeliling memantau keadaan sekitar, pelaku pun langsung beraksi.

“Setelah pelaku masuk ke rumah korban, dia sempat berkeliling area rumah, hingga mendapati barang yang diambilnya diletakkan di dalam kamar tidur korban,” tuturnya.

Di dalam rumah itu, pelaku berhasil menggasak barang-barang mewah, antara lain 3 unit ponsel merek iPhone 7 plus, Invinix S3, serta Xiaomi Redmi 4X. Semua handphone itu tersimpan di atas sebuah meja. Tidak hanya itu, pelaku juga berhasil mengambil barang mewah lainnya yaitu enam perhiasan emas yang tersimpan dalam sebuah lemari.

“Rinciannya, satu gelang kulit mata emas seberat 2 gram, satu gelang emas seberat 5 gram, dan satu cincin keramik mata emas seberat 1 gram motif H. Lalu ada satu cincin keramik mata emas seberat 1 gram, satu pasang anting emas seberat 1 gram, dan 1 kalung rantai emas seberat 2 gram. Kesemuanya belum sempat dijual oleh pelaku,” ungkapnya.

Korban dan anggota keluarganya yang baru pulang dari bepergian dibuat kaget lantara mendapati rumahnya yang sudah dalam keadaan terbuka. Mereka semakin kaget, lantaran mendapati rumah sudah terobrak-abrik dan barang-barang berharganya telah raib digasak maling.

“Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkannya kepada kami (Polsek Sungai Kunjang),” katanya.

Hanya butuh waktu 2 hari untuk jajaran Polsek Sungai Kunjang mencari keberadaan pelaku. Personil Polsek Sungai Kunjang yang bergerak cekatan pun berhasil membekuk pelaku di rumahnya di daerah Lempake, Samarinda Utara pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual pelaku.

“Pelaku ini kami amankan di rumahnya di daerah Lempake. Saat kami amankan, pelaku tidak memberikan perlawanan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kini ST harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana hukum 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button