Birokrasi

Antisipasi Aksi Mogok Nasional Buruh, Kadisnaker dan Kapolres Undang Serikat Pekerja

Loading

Antisipasi Aksi Mogok Nasional Buruh, Kadisnaker dan Kapolres Undang Serikat Pekerja
Pertemuan pihak Disnaker, Polres, dan serikat pekerja. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Aksi mogok nasional buruh rencananya akan dilaksanakan serentak pada 6-8 Oktober 2020 mendatang. Mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Pelayanan Pengurusan Lowongan Kerja di Disnaker Bontang Gratis

Dalam rangka mengantisipasi agar tidak terjadi rencana mogok kerja di Kota Taman -sebutan Bontang-, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Polres Bontang menggelar pertemuan di Ruang Rapat Bhakti Praja lantai 2 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada Jumat (2/10/20) lalu.

Dalam kegiatan ini dihadiri Kepala Disnaker Ahmad Aznem, Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, serta pengurus serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) se-Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam pertemuan tersebut bersama serikat buruh, Aznem menjelaskan masalah soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak perlu dilakukan dengan aksi mogok. Namun bisa diselesaikan secara musyawarah. Terutama di masa pandemi saat ini.

“Untuk kedepannya akan ada lagi pertemuan seperti ini untuk mendengar keluhan dan aspirasi rekan-rekan agar kami bisa memfasilitasi untuk menyampaikan ke pusat. Tentunya ini kami lakukan juga untuk mempererat tali silahturahmi,” ucap Aznem.

Antisipasi Aksi Mogok Nasional Buruh, Kadisnaker dan Kapolres Undang Serikat Pekerja
Diharapkan adanya pertemuan dengan serikat pekerja, aksi mogok buruh tidak dilaksanakan di Bontang. (Reski Jaya/Akurasi.id)

Kapolres Bontang AKBP Hanifah juga menjelaskan, tuntutan dari serikat pekerja pun sudah dipenuhi pemerintah walau tetap membuka sarana diskusi seperti ini. Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan mogok kerja atau aksi lainnya.

“Masyarakat Bontang agat tidak melakukan aksi mogok, mengingat kondisi saat ini negara kita masih diselimuti dengan pandemi Covid-19, hal ini perlu dipahami semua,” ucap Hanifah.

Kapolres Bontang itu juga menjelaskan ada beberapa dampak yang akan terjadi apabila aksi mogok kerja atau unjuk rasa ini terjadi. Mulai dari dampak kesehatan karena kondisi negara masih di tengah pandemi. Dikhawatirkan jumlah kasus justru akan semakin bertambah.

Kemudian dampak dari segi moral. Kata Hanifah, dalam sejarah bangsa Indonesia belum pernah terjadi aksi mogok kerja. Oleh karena itu dia berharap agar itu tidak terjadi. Selain itu, aksi mogok kerja juga memiliki dampak hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Bagi masyarakat atau pelanggar protokol Kesehatan yang melawan petugas yang sah dilindungi Undang-Undang dalam menjalani tugasnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 bisa dikenakan pasal,” jelasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button