By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Polisi Tahan Dokter Richard Lee
PeristiwaTrending

Polisi Tahan Dokter Richard Lee

Wili Wili
Last updated: Maret 7, 2026 2:41 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Polisi Tahan Dokter Richard Lee
Polisi Tahan Dokter Richard Lee. Foto: Detikcom.
SHARE

Akurasi.id – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus produk dan perawatan kecantikan.

Contents
  • Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
  • Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
  • Jadi Tersangka Sejak Desember 2025

Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Jumat siang.

Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.

Menurut Budi, penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu alasannya adalah tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok miliknya,” ujar Budi.

Selain itu, Richard Lee juga tercatat mangkir dari kewajiban lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas.

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Berdasarkan alasan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal dan dinyatakan dapat menjalani aktivitas seperti biasa.

“Barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” kata Budi.

Jadi Tersangka Sejak Desember 2025

Diketahui, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.

Ia terseret dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan yang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran yang terjadi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita Kriminaldokter Richard Leeinfluencer richard leekasus produk kecantikankasus richard leepelanggaran perlindungan konsumenPenyidikan PolisiPolda Metro JayaRichard Leerichard lee ditahan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tjahjo Bakal Usut Kecurangan Tes CPNS di Buol Sulteng
HeadlineTrending

Tjahjo Bakal Usut Kecurangan Tes CPNS di Buol Sulteng

By
Devi Nila Sari
Melihat Kesiapan Bontang Terapkan TPU Jadi Pemakaman Covid-19 dan Ragam Respons Warga
Trending

Melihat Kesiapan Bontang Terapkan TPU Jadi Pemakaman Covid-19 dan Ragam Respons Warga

By
Redaksi Akurasi.id
covid-19
Trending

Tren Covid-19 Menurun, Kasmidi: Pos Pengawasan Harus Diperketat

By
akurasi 2019
Prabowo Subianto Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
HeadlinePeristiwa

Prabowo Subianto Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-80 di Istana Merdeka

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?