By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Komisi III DPRD Kaltim Evaluasi Kegiatan dan Perizinan PKP2B
Birokrasi

Komisi III DPRD Kaltim Evaluasi Kegiatan dan Perizinan PKP2B

akurasi 2019
Last updated: Maret 17, 2021 6:18 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Perizinan
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muspandi. (Dok Akurasi.id)
SHARE
PKP2B
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muspandi. (Dok Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Pelaksanaan kegiatan dan perizinan kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) rencananya akan mendapatkan evaluasi dari DPRD Kaltim. Para wakil rakyat Karang Paci –sebutan DPRD Kaltim- ingin mengetahui manfaat yang diterima pemerintah daerah atas keberadaan perusahaan pertambangan tersebut.

Baca Juga: Dari RDP Bank Kaltimtara, Dewan Minta PAD Ditingkatkan di Atas Rp200 Miliar

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kaltim Muspandi setelah sebelumnya Komisi III melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan pemegang PKP2B, misalnya ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Politikus Partai PAN ini menyampaikan, pada kunjungan sebelumnya, para anggota legislatif yang tergabung di Komisi III DPRD Kaltim ingin melihat bagaimana posisi dan target produksi batu bara dari setiap perusahaan tersebut. Selain itu, setoran pajak yang diterima pemerintah provinsi, apakah sudah selaras dengan kegiatan pertambangan yang sudah dilakukan PKP2B selama ini.

Logo dprd Kaltim“Kemudian kami juga mengecek terkait dengan pelaksanaan reklamasi dari masing-masing perusahaan. Ini penting untuk kami ketahui. Karena memang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pelestarian lingkungan pascatambang,” kata Muspandi.

Dari kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim juga mendapatkan informasi, seperti PT Indominco Mandiri saat ini sedang mengajukan perpanjangan izin konsesi untuk 2026. Kemudian untuk PT KPC, pada 2020 sudah akan mengantongi izin baru untuk tahap kedua dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Tapi kami belum melihat apakah posisi itu akan betul terlaksana atau tidak pada tahap keduanya. Kami mau melihat dulu semua kegiatan yang ada di lokasi. Pelaksanaan reklamasi adalah di antaranya,” kata dia.

Hal lain yang tidak kalah penting untuk dievaluasi atas keberadaan PKP2B itu yakni, sumbangsihnya terhadap pembangunan di daerah setempat. Misalnya PT Indominco Mandiri dan PT KPC, kedua perusahaan itu sama-sama beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Apakah masyarakat dan pembangunan di daerah itu sudah ikut menikmati manfaat atas kegiatan yang selama ini dilaksanakan perusahaan.

“Keberadaan perusahaan-perusahaan itu, apakah memang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, utamanya pembangunan di daerah itu. Kalau memang sudah, lalu apa saja itu. Sebaliknya, kalau pun tidak, tentu perlu kita evaluasi,” imbuhnya. (*)

Penulis: Muhammad Aris
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:#DPRD KaltimMuspandiPerizinan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Larangan Berdagang di Tepian Mahakam Dinilai Wajar, Sigit Wibowo: Tapi Solusinya Juga Harus Ada
Kabar Politik

Larangan Berdagang di Tepian Mahakam Dinilai Wajar, Sigit Wibowo: Tapi Solusinya Juga Harus Ada

By
Devi Nila Sari
Penerimaan CPNS Bontang Dibuka, Begini Syarat Ketentuannya
Birokrasi

Pendaftaran CPNS PPPK Guru di Bontang, Berikut Formasi dan Syaratnya

By
Devi Nila Sari
Janji PAD Rp32 Triliun Jauh dari Harapan, Hadi Mulyadi: Itu Janji Selama 5 Tahun Jabatan
Trending

Janji PAD Rp32 Triliun Jauh dari Harapan, Hadi Mulyadi: Itu Janji Selama 5 Tahun Jabatan

By
Devi Nila Sari
Bapenda Gelar Sosialisasi Pajak Daerah, Undang Pemilik Restoran dan Rumah Makan di Bontang
Birokrasi

Bapenda Gelar Sosialisasi Pajak Daerah, Undang Pemilik Restoran dan Rumah Makan di Bontang

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?