Hukum & Kriminal

Dari Persetubuhan hingga Uang Jujuran Jadi Pemicu Pembunuhan Janda Anak Tiga di Bontang

Loading

Dari Persetubuhan hingga Uang Jujuran Jadi Pemicu Pembunuhan Janda Anak Tiga di Bontang
Pelaku kasus pembunuhan janda anak tiga di Bontang setelah dibekuk polisi. Tampak polisi menunjukan alat bukti dalam perkara itu. (Rizki Jaya/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial M (41) di salah satu hotel di Kota Bontang, Jumat (4/9/2020), menemukan titik terang perihal sebab musabab di balik kasus tersebut. Ya, pelaku atas kematian janda anak tiga itu pun juga telah dibekuk kepolisian Bontang.

Baca juga: Kronologis Kebakaran di Lempake yang Nyaris Memanggang Satu Keluarga dan Menewaskan Seorang Bocah

Lewat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bontang, Sabtu (5//9/2020) tadi, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo membeberkan bagaimana kronologis di balik kasus pembunuhan tersebut.

Kepada awak media, AKP Hanifah membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari alat bukti yang ada, didapatkan bahwa orang yang diduga kuat sebagai pelaku adalah H (30) yang tidak lain adalah kekasih dari korban.

Jasa SMK3 dan ISO

Lewat berbagai petunjuk yang ada, kemudian polisi melacak kebaradaan pelaku dan diketahui berada di daerah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah mengetahui secara pasti lokasi pelaku, tim Rajawali Polres Bontang dibantu oleh tim Jatanras Polda Kaltim langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial M adalah serorang pria berinisial H. Dan pelaku telah kami amankan di daerah Muara Jawa, Kukar,” kata kapolres Bontang.

Dia menjelaskan, usai membunuh korban, pelaku hendak melarikan diri ke luar Kaltim. Namun untuk mengecoh petugas kepolisian, pelaku mencoba bersembunyi di daerah Muara Jawa, Kukar. Pada saat melarikan diri dari Bontang menuju Kukar, pelaku diketahui mengendarai sebuah motor metic warna merah.

“Pada saat pelaku hendak diamankan, dia sedang berniat mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun berupa baygon di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Muara Jawa, tapi dengan kesigapan kerja sama tim dan masyarakat, niat tersebut bisa kami cegah,” ungkap AKPB Hanifah.

Setelah mengamankan pelaku, tim kepolisian Polres Bontang yang dibantu tim Polda Kaltim langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perkara yang menderanya.

“Kami berhasil mengamankan dan menangkap pelaku, kemudian pelaku kami bawa ke Polres Bontang untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang telah dilakukan, diketahui bahwa kasus pembunhan terhadap seorang janda anak tiga oleh pelaku H, bermula dari peristiwa di sebuah Hotel M di Bontang. Pada malam itu, pelaku dan korban diketahui tidur di tempat itu dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Setelah melakukan hubungan layaknya pasutri sebanyak 3 kali, lalu korban meminta uang jujuran untuk nikah sebanyak Rp25 juta rupiah, karena merasa tertekan, pelaku mulai melakukan aksi kekerasan ke korban hingga korban tewas,” beber AKBP Hanifah.

Hubungan di antara pelaku dan korban terbilang cukup singkat. Lantaran, pelaku diketahui baru mengenal korban selama sebulan terakhir. Di mana perkenalan keduanya berawal dari jejaring media sosial Facebook. Dari hubungan yang terjalin via dua maya itu, keduanya pun melanjutkan pada pertemuan langsung, hingga pada akhirnya terjadilah kasus pembuhan tersebut.

Kepada pihak kepolisian dan wartawan yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Bontang, pelaku hanya bisa menyampaikan rasa penyesalan dengan wajah tertunduk. Namun layaknya nasi yang telah menjadi bubur, penyesalan pelaku tidak mampu melepaskannya dari jeratan hukum.

“Saya sangat menyesal dan selalu terbayang-bayang dengan korban, karena saya didesak dengan sejumlah uang, saya tidak ada berencana melakukan pembunuhan ini, itu semua terjadi secara spontan.” ucap pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button