By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Dari Persetubuhan hingga Uang Jujuran Jadi Pemicu Pembunuhan Janda Anak Tiga di Bontang
Hukum & Kriminal

Dari Persetubuhan hingga Uang Jujuran Jadi Pemicu Pembunuhan Janda Anak Tiga di Bontang

Devi Nila Sari
Last updated: September 5, 2020 6:54 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Dari Persetubuhan hingga Uang Jujuran Jadi Pemicu Pembunuhan Janda Anak Tiga di Bontang
Pelaku kasus pembunuhan janda anak tiga di Bontang setelah dibekuk polisi. Tampak polisi menunjukan alat bukti dalam perkara itu. (Rizki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Dari Persetubuhan hingga Uang Jujuran Jadi Pemicu Pembunuhan Janda Anak Tiga di Bontang
Pelaku kasus pembunuhan janda anak tiga di Bontang setelah dibekuk polisi. Tampak polisi menunjukan alat bukti dalam perkara itu. (Rizki Jaya/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial M (41) di salah satu hotel di Kota Bontang, Jumat (4/9/2020), menemukan titik terang perihal sebab musabab di balik kasus tersebut. Ya, pelaku atas kematian janda anak tiga itu pun juga telah dibekuk kepolisian Bontang.

Baca juga: Kronologis Kebakaran di Lempake yang Nyaris Memanggang Satu Keluarga dan Menewaskan Seorang Bocah

Lewat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bontang, Sabtu (5//9/2020) tadi, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo membeberkan bagaimana kronologis di balik kasus pembunuhan tersebut.

Kepada awak media, AKP Hanifah membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari alat bukti yang ada, didapatkan bahwa orang yang diduga kuat sebagai pelaku adalah H (30) yang tidak lain adalah kekasih dari korban.

Lewat berbagai petunjuk yang ada, kemudian polisi melacak kebaradaan pelaku dan diketahui berada di daerah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah mengetahui secara pasti lokasi pelaku, tim Rajawali Polres Bontang dibantu oleh tim Jatanras Polda Kaltim langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial M adalah serorang pria berinisial H. Dan pelaku telah kami amankan di daerah Muara Jawa, Kukar,” kata kapolres Bontang.

Dia menjelaskan, usai membunuh korban, pelaku hendak melarikan diri ke luar Kaltim. Namun untuk mengecoh petugas kepolisian, pelaku mencoba bersembunyi di daerah Muara Jawa, Kukar. Pada saat melarikan diri dari Bontang menuju Kukar, pelaku diketahui mengendarai sebuah motor metic warna merah.

“Pada saat pelaku hendak diamankan, dia sedang berniat mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun berupa baygon di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Muara Jawa, tapi dengan kesigapan kerja sama tim dan masyarakat, niat tersebut bisa kami cegah,” ungkap AKPB Hanifah.

Setelah mengamankan pelaku, tim kepolisian Polres Bontang yang dibantu tim Polda Kaltim langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perkara yang menderanya.

“Kami berhasil mengamankan dan menangkap pelaku, kemudian pelaku kami bawa ke Polres Bontang untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang telah dilakukan, diketahui bahwa kasus pembunhan terhadap seorang janda anak tiga oleh pelaku H, bermula dari peristiwa di sebuah Hotel M di Bontang. Pada malam itu, pelaku dan korban diketahui tidur di tempat itu dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Setelah melakukan hubungan layaknya pasutri sebanyak 3 kali, lalu korban meminta uang jujuran untuk nikah sebanyak Rp25 juta rupiah, karena merasa tertekan, pelaku mulai melakukan aksi kekerasan ke korban hingga korban tewas,” beber AKBP Hanifah.

Hubungan di antara pelaku dan korban terbilang cukup singkat. Lantaran, pelaku diketahui baru mengenal korban selama sebulan terakhir. Di mana perkenalan keduanya berawal dari jejaring media sosial Facebook. Dari hubungan yang terjalin via dua maya itu, keduanya pun melanjutkan pada pertemuan langsung, hingga pada akhirnya terjadilah kasus pembuhan tersebut.

Kepada pihak kepolisian dan wartawan yang mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Bontang, pelaku hanya bisa menyampaikan rasa penyesalan dengan wajah tertunduk. Namun layaknya nasi yang telah menjadi bubur, penyesalan pelaku tidak mampu melepaskannya dari jeratan hukum.

“Saya sangat menyesal dan selalu terbayang-bayang dengan korban, karena saya didesak dengan sejumlah uang, saya tidak ada berencana melakukan pembunuhan ini, itu semua terjadi secara spontan.” ucap pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:asmarahotel marinaJanda Anak Tigapembunuhan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan Salemba, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi
Hukum & KriminalTrending

Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan Salemba, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi

By
Wili Wili
Berusia 13 Tahun
Hukum & KriminalNews

Bejat!! Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya yang Masih Berusia 13 Tahun hingga 21 Kali

By
akurasi 2019
Kesaksian Palsu Terungkap dalam Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Kesaksian Palsu Terungkap dalam Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

By
akurasi 2019
Hukum & KriminalNews

Penyelundupan Narkotika ke Kalsel Seberat 1 Kilo Digagalkan Polisi Ketika Hendak Dikirim dari Samarinda

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?