Tak Jera, Residivis Bandar Judi Dadu Ditangkap Lagi

![]()

Akurasi.id, Sangatta – Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap residivis bandar judi dadu di arena judi dadu, Jalan Sungai Durian SP 1, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutim.
Anggota dengan berpakaian preman pun langsung menyergap lokasi hingga sejumlah pelaku, Latif (53) alias Geteng yang ternyata juga bandar judi dadu ini diamankan. Bahkan pelaku merupakan residivis kasus perjudian 2016 silam. Dirinya pernah ditahan pada kasus dan daerah yang sama. Namun di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Kedapatan Mengebom Ikan, Tujuh Nelayan Asal Balikpapan Diciduk di Perairan Kutim
Pelaku ditangkap saat tengah asyik mencari pundi-pundi rupiah dengan cara ilegal. Tak hanya Latif, Bani (49) pun ikut serta. Motif kedua pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi.

Dari keterangan Kapolres Kutim AKBP Budi Indras Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, bahwa sebelum penggerebekan anggota kerap mendapat laporan dari warga setempat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan ajang judi dadu atau kopyok.
“Dengan adanya aduan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian dilakukan penggerebekan dan didapati adanya kegiatan perjudian dadu dan pada saat itu juga telah diamankan 2 pelaku bandar judi jenis dadu,” jelasnya, Minggu (16/8/20) lalu.
Dia menjelaskan penggerebekan terjadi pada, Sabtu (15/8/20) lalu, sekira pukul 15.30 Wita. Pada kejadian itu kedua pelaku Latif dan Bani pun diringkus bersama sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp73 juta dengan pecahan Rp100 ribu, sebanyak 26 lembar uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan jumlah sebesar Rp1,3 juta, 18 lembar uang tunai pecahan Rp20 ribu dengan jumlah sebesar Rp360 ribu, 31 lembar uang tunai pecahan Rp10 ribu dengan jumlah sebesar Rp310 ribu, dan 8 lembar uang tunai pecahan Rp5 ribu dengan jumlah sebesar Rp40 ribu.
“Total uang ada Rp9.310.000, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kutim, motifnya dari keterangan pelaku karena faktor ekonomi” kata Rauf.
Selain itu Polres Kutim juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 3 unit handphone, 4 tas, 1 buku catatan, 1 piring kaca putih, 7 biji dadu putih, 12 biji dadu hitam, 4 buah tutup mangkok dadu hitam, dan 1 lembar lapak atau karpet dadu.
Kedua pelaku melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP Pasal 303 yang tertulis “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian”.

Dan Pasal 303 bis “Barang siapa ikut serta (bis) permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yang berwenang”.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp25 juta untuk residivis, dan paling lama 4 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp10 juta bagi yang ikut serta,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi









