Relaksasi Pajak Hotel Bontang Saat Pandemi Jadi Angin Segar dari Bapenda


Akurasi.id, Bontang – Pandemi Covid-19 yang memengaruhi semua lini, termasuk pendapatan dari pajak perhotelan di Kota Taman – sebutan Bontang-, Kalimantan Timur.
Berdasarkan catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, penghasilan pelaku usaha dalam hal ini bidang perhotelan menurun hingga 60 persen.
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pajak, Muhtar menyebutkan, penurunan penghasilan hotel tersebut dikarenakan kurangnya wisatawan dari luar Bontang selama pandemi ini berlangsung. Bahkan pada Mei hingga Juni 2020 lalu, beberapa hotel terpaksa gulung tikar karena tidak mampu menanggung biaya operasional.
Akibat hal tersebut, Bapenda memberikan stimulus kepada wajib pajak di masa pandemi Covid-19 ini berupa penghapusan denda pajak.
“Kalau dulu sebelum pandemi, kena denda jika telat atau tidak mencapai target yang ditentukan, untuk saat ini kami hapus. Ini sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan agar memberi kemudahan bagi wajib pajak,” Jelas Muhtar saat di temui awak media di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, belum lama ini.
Di kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan, para pengusaha hanya diminta untuk melaporkan pajak sesuai dengan penghasilan yang di peroleh. Kebijakan ini disebut Bapenda sebagai relaksasi pajak di tengah pandemi ini.
Muhtar pun turut memberikan apresiasi kepada para pengusaha hotel yang masih sadar akan pajak, meskipun mengalami penurunan penghasilan, laporan pajak mereka yang masuk ke Bapenda dinilai cukup tinggi.
“Alhamdulilah, ada 27 hotel yang ada di Bontang rutin melaporkan penghasilannnya selama pandemi corona ini,” bebernya.
Dia menjelaskan, kebijakan relaksasi pajak akan berlangsung selama pandemi corona belum berakhir. Selain itu pihaknya juga masih menunggu kebijakan untuk mempermudah wajib pajak agar dihapuskan dari pemerintah pusat.
“Selama Kebijakannya belum dicabut, kebijakan itu akan tetap berlaku demi mempermudah para pelaku usaha, khususnya dalam hal ini penguasa hotel,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi