Rapat Banmus, DPRD Kaltim Geser Penetapan Nota KUA-PPAS ke Tanggal 14 Desember


Rapat Banmus, DPRD Kaltim geser penetapan nota KUA-PPAS ke tanggal 14 Desember. Diundurnya jadwal penetapan itu sendiri disebut merupakan permintaan dari Pemprov Kaltim, lantaran masih ada beberapa hal yang perlu diinput dan dilengkapi.
Akurasi.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim melaksanakan revisi kegiatan kedewanan melalui Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (7/12/2020). Termasuk di dalamnya penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kaltim tahun 2021.
Baca juga: Percepat Godok 3 Raperda Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim Sambangi Kemendagri
“Ada sedikit perubahan jadwal, yang kemarin itu di tanggal 10 Desember penyampaian nota dari pemerintah, nah kami tunda ke tanggal 11 karena ini masih proses semua, tapi rapat paripurna pengesahan tetap tanggal 14 Desember 2020,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat ditemui usai rapat, Senin (7/12/2020).
Sigit panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pengunduran jadwal pengesahan KUA-PPAS merupakan permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebab, ada beberapa program yang masih diinput oleh jajaran Pemprov Kaltim.
“Itukan (pembahasannya) sudah melibatkan semuanya, jadi kunci KUA-PPAS tinggal memasukkan teknis (program) saja. Termasuk Sekertariat DPRD Kaltim sebenarnya,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sigit menjelaskan bahwa pada tanggal 14 nanti, pihaknya juga akan melaksanakan satu agenda lagi. Yakni pelantikan dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim yakni Mahyunadi dan Andi Harun yang mundur karena maju di Pilkada Serentak 2020.
“Yang perubahan itu aja, yang lain sesuai deadline,” tutur Sigit kepada awak media.
Terkait jadwal pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda), Sigit mengatakan bahwa semua sedang on track. Sudah ada 4 raperda yang melakukan uji publik beberapa waktu lalu. Dan khusus untuk pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil (RZWP3K). Pengesahan akan dilaksanakan ketika Panitia Khusus (Pansus) dan Kelompok Kerja (Pokja) selesai melaksanakan konsultasi dengan kementerian di pusat.
“SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), kan sudah kami sahkan kemarin, karena saya juga selaku koordinator Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), saya mencoba mengawal rancangan-rancangan perda (peraturan daerah) agar cepat selesai,” pungkas Sigit. (*)
Penulis: Samuel Gading
Editor: Muhammad Aris