By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
HeadlineKabar Politik

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Wili Wili
Last updated: Februari 23, 2026 12:50 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM. Foto: Kompas.com.
SHARE

Akurasi.id – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contents
  • Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikasi Halal
  • Sudah Ada MRA Sertifikasi Halal RI-AS

“Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).

Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikasi Halal

Teddy menjelaskan, produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun Indonesia yang telah diakui secara resmi.

Di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara di AS, terdapat beberapa lembaga halal seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Sudah Ada MRA Sertifikasi Halal RI-AS

Pemerintah juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi halal dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia dan AS menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 20 Februari 2026 waktu setempat.

Dalam salah satu dokumen perjanjian tersebut sempat disebutkan adanya pembebasan persyaratan sertifikasi halal untuk produk tertentu asal AS. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan tersebut tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ART Indonesia ASBPJPHBPOMkerja sama dagang Indonesia ASlabel halalMRA halalperdagangan internasionalproduk ASsertifikasi halalTeddy Indra Wijaya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

TKN Prabowo-Gibran Tegas Bantah Klaim Connie Rahakundini Tentang Masa Jabatan Prabowo Hanya 2 Tahun
HeadlineTrending

TKN Prabowo-Gibran Tegas Bantah Klaim Connie Rahakundini Tentang Masa Jabatan Prabowo Hanya 2 Tahun

By
akurasi 2019
Brian Yuliarto Resmi Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Mendiktisaintek
HeadlineKabar Politik

Brian Yuliarto Resmi Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Mendiktisaintek

By
Wili Wili
Situasi Laut Merah Memanas: Eskalasi Konflik dan Dampak Global
HeadlineTrending

Situasi Laut Merah Memanas: Eskalasi Konflik dan Dampak Global

By
akurasi 2019
SBY Bertemu Jokowi Usai Bersua Prabowo: Bahas Dukungan dan Prospek Pemerintahan Baru
HeadlineKabar Politik

SBY Bertemu Jokowi Usai Bersua Prabowo: Bahas Dukungan dan Prospek Pemerintahan Baru

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?