By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
HeadlineKabar Politik

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Wili Wili
Last updated: Februari 23, 2026 12:50 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM. Foto: Kompas.com.
SHARE

Akurasi.id – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contents
  • Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikasi Halal
  • Sudah Ada MRA Sertifikasi Halal RI-AS

“Itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).

Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikasi Halal

Teddy menjelaskan, produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun Indonesia yang telah diakui secara resmi.

Di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara di AS, terdapat beberapa lembaga halal seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Sudah Ada MRA Sertifikasi Halal RI-AS

Pemerintah juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi halal dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia dan AS menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 20 Februari 2026 waktu setempat.

Dalam salah satu dokumen perjanjian tersebut sempat disebutkan adanya pembebasan persyaratan sertifikasi halal untuk produk tertentu asal AS. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan tersebut tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ART Indonesia ASBPJPHBPOMkerja sama dagang Indonesia ASlabel halalMRA halalperdagangan internasionalproduk ASsertifikasi halalTeddy Indra Wijaya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • bilitube.cc berkata:
    September 17, 2026 pukul 10:35 pm

    Pretty nuce post. I jut stumbledd upoin your weblpog and wanted tto saay tuat I hawve trully enjoyed surfinmg aroud your bpog posts.

    In anny casse I will bbe subhscribing to yyour rsss fee andd I hppe yyou wrie agaiun soon! xnxx

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Lima Catatan Ketua Demokrat Kaltim ke Pemerintah Usai Kunker ke IKN
HeadlineParlemen

Lima Catatan Ketua Demokrat Kaltim ke Pemerintah Usai Kunker ke IKN

By
Devi Nila Sari
Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas
HeadlineHukum & Kriminal

Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas

By
akurasi 2019
Artis Sinetron Berinisial CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prositusi Online
HeadlineTrending

Artis Sinetron Berinisial CA Ditetapkan Tersangka Kasus Prositusi Online

By
akurasi 2019
Warga Anggana Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Edi-Rendi
Kabar Politik

Warga Anggana Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Edi-Rendi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?