Hukum & KriminalTrending

Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Status Tersangka Gugur, KPK Hadapi Kejanggalan Proses Hukum

Putusan Praperadilan: Sahbirin Noor Bebas dari Status Tersangka KPK

Loading

Akurasi.id – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin, baru-baru ini memenangkan permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 12 November 2024, hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan tersebut membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Paman Birin terkait dugaan suap proyek-proyek pembangunan di Pemprov Kalsel.

Pada 8 Oktober 2024, KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah proyek di Kalsel, termasuk pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung Samsat. KPK menyita uang sebesar Rp 13 miliar yang diduga sebagai bagian dari fee 5 persen yang diterima Sahbirin terkait proyek tersebut. Selain Paman Birin, ada enam tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pemprov Kalsel dan pengusaha swasta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin sempat menghilang dan menjadi buronan KPK. Namun, pada 11 November 2024, dia muncul secara tiba-tiba untuk memimpin apel pagi di kantor gubernuran, sebuah langkah yang memunculkan kecurigaan publik mengenai adanya upaya pengkondisian. KPK kemudian memulai pencarian Sahbirin setelah operasi tangkap tangan (OTT), namun tidak berhasil menemukannya hingga hari pembacaan putusan praperadilan.

Putusan hakim praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin ini disorot oleh berbagai pihak, termasuk Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menilai bahwa keputusan pengadilan tersebut penuh dengan kejanggalan, terutama terkait dengan tindakan Sahbirin yang tidak kooperatif sejak OTT hingga muncul secara tiba-tiba di publik. Ia menyarankan agar pihak berwenang melakukan pendalaman yang lebih komprehensif untuk menghindari anggapan bahwa ada praktik tidak benar dalam proses peradilan ini.

Jasa SMK3 dan ISO

Meskipun status tersangka Sahbirin gugur berdasarkan keputusan praperadilan, KPK menegaskan bahwa hal ini tidak berarti bahwa dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Paman Birin sudah dibatalkan. KPK menekankan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil dari suatu kasus, bukan materiilnya. Oleh karena itu, penyidikan yang tengah berjalan tetap berlanjut, dan KPK masih memiliki kesempatan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Keputusan pengadilan ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang tengah berlangsung dan menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi serta keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pihak KPK mengungkapkan bahwa meskipun Paman Birin kini bebas dari status tersangka, mereka akan terus memantau perkembangan kasus dan memutuskan langkah-langkah hukum selanjutnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button