By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Bos Terra Drone Indonesia Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
PeristiwaTrending

Bos Terra Drone Indonesia Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Wili Wili
Last updated: Desember 11, 2025 5:47 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Bos Terra Drone Indonesia Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
Bos Terra Drone Indonesia Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) malam di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Contents
  • Detik-Detik Penangkapan di Apartemen Setiabudi
  • Penyebab Kebakaran dan Proses Penyidikan
  • Pasal yang Dikenakan

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup serta keyakinan kuat bahwa MW memiliki pertanggungjawaban hukum dalam insiden tersebut.

“Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Roby, Kamis (11/12/2025).

Detik-Detik Penangkapan di Apartemen Setiabudi

Dalam video yang beredar, MW terlihat berbincang dengan sejumlah penyidik di depan unit apartemennya. Polisi menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan.

MW sempat memberikan pembelaan, mengklaim telah menerima surat panggilan untuk diperiksa keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB. Namun, penyidik menegaskan bahwa statusnya sudah naik menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti tambahan.

“Tanpa ada keterangan dari Bapak, sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka,” jelas penyidik saat memberikan penjelasan kepada MW.

Polisi juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan, termasuk pengamanan barang-barang perusahaan seperti laptop dan alat komunikasi.

Penyebab Kebakaran dan Proses Penyidikan

Kebakaran diduga bermula dari baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung. Namun, penyebab pasti masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

“Memang sementara karena baterai drone yang terbakar. Namun sebab utamanya masih ditelusuri oleh tim labfor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Peristiwa ini menyebabkan 22 orang meninggal dunia akibat terjebak dan menghirup asap saat kejadian. Seluruh korban telah berhasil diidentifikasi oleh RS Polri Kramat Jati pada Rabu (10/12).

Pasal yang Dikenakan

MW dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang:

  • Perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir

  • Kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan kerugian

  • Kelalaian yang menyebabkan kematian

Polisi menyatakan bahwa penahanan terhadap MW akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai, dengan batas waktu 1×24 jam sesuai prosedur hukum.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:baterai drone terbakarberita kriminal JakartaKasus Kebakarankebakaran 22 korbankebakaran Jakarta PusatMW tersangkapenangkapan direktur Terra Dronepolisi Jakarta PusatSetiabudiTerra Drone
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 5 Februari 2026 Turun ke Rp2,956 Juta
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 5 Februari 2026 Turun ke Rp2,956 Juta

By
Wili Wili
Sandi Butar Butar: Viral Karena Ungkap Kerusakan Damkar Depok, Kini Tak Lagi Bertugas
PeristiwaTrending

Sandi Butar Butar: Viral Karena Ungkap Kerusakan Damkar Depok, Kini Tak Lagi Bertugas

By
Wili Wili
Momen Keakraban Ari Lasso dan Once Mekel di Gedung DPR, Sungkem dan Tawa Pecah
SelebritisTrending

Momen Keakraban Ari Lasso dan Once Mekel di Gedung DPR, Sungkem dan Tawa Pecah

By
Wili Wili
Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar
HeadlinePeristiwa

Rano Karno Nilai Penolakan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta Hal Wajar

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?