By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Status Tersangka Gugur, KPK Hadapi Kejanggalan Proses Hukum
Hukum & KriminalTrending

Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Status Tersangka Gugur, KPK Hadapi Kejanggalan Proses Hukum

Wili Wili
Last updated: November 13, 2024 3:02 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Status Tersangka Gugur, KPK Hadapi Kejanggalan Proses Hukum
Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Status Tersangka Gugur, KPK Hadapi Kejanggalan Proses Hukum. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin, baru-baru ini memenangkan permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada 12 November 2024, hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan tersebut membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Paman Birin terkait dugaan suap proyek-proyek pembangunan di Pemprov Kalsel.

Pada 8 Oktober 2024, KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah proyek di Kalsel, termasuk pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung Samsat. KPK menyita uang sebesar Rp 13 miliar yang diduga sebagai bagian dari fee 5 persen yang diterima Sahbirin terkait proyek tersebut. Selain Paman Birin, ada enam tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pemprov Kalsel dan pengusaha swasta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin sempat menghilang dan menjadi buronan KPK. Namun, pada 11 November 2024, dia muncul secara tiba-tiba untuk memimpin apel pagi di kantor gubernuran, sebuah langkah yang memunculkan kecurigaan publik mengenai adanya upaya pengkondisian. KPK kemudian memulai pencarian Sahbirin setelah operasi tangkap tangan (OTT), namun tidak berhasil menemukannya hingga hari pembacaan putusan praperadilan.

Putusan hakim praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin ini disorot oleh berbagai pihak, termasuk Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, menilai bahwa keputusan pengadilan tersebut penuh dengan kejanggalan, terutama terkait dengan tindakan Sahbirin yang tidak kooperatif sejak OTT hingga muncul secara tiba-tiba di publik. Ia menyarankan agar pihak berwenang melakukan pendalaman yang lebih komprehensif untuk menghindari anggapan bahwa ada praktik tidak benar dalam proses peradilan ini.

Meskipun status tersangka Sahbirin gugur berdasarkan keputusan praperadilan, KPK menegaskan bahwa hal ini tidak berarti bahwa dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Paman Birin sudah dibatalkan. KPK menekankan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil dari suatu kasus, bukan materiilnya. Oleh karena itu, penyidikan yang tengah berjalan tetap berlanjut, dan KPK masih memiliki kesempatan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Keputusan pengadilan ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang tengah berlangsung dan menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi serta keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pihak KPK mengungkapkan bahwa meskipun Paman Birin kini bebas dari status tersangka, mereka akan terus memantau perkembangan kasus dan memutuskan langkah-langkah hukum selanjutnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:GratifikasiGubernur Kalimantan Selatanhukum IndonesiaIM57+ InstituteKasus SuapkorupsiKPKPengadilan Negeri Jakarta Selatanpraperadilanproyek KalselSahbirin Noorstatus tersangka
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pencabulan Anak, Dipecat Tidak Hormat
Hukum & KriminalTrending

Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pencabulan Anak, Dipecat Tidak Hormat

By
Wili Wili
Tak Punya Biaya Pulang Kampung, Pemuda 27 Tahun Nekat Berenang dari Balikpapan ke Malang
Trending

Tak Punya Biaya Pulang Kampung, Pemuda 27 Tahun Nekat Berenang dari Balikpapan ke Malang

By
Devi Nila Sari
Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Hukum & KriminalTrending

Gunawan ‘Sadbor’ Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

By
Wili Wili
Ducati Indonesia Raih Rekor MURI dengan Kegiatan "We Ride As One" di Candi Prambanan
OtomotifTrending

Ducati Indonesia Raih Rekor MURI dengan Kegiatan “We Ride As One” di Candi Prambanan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?