By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Rincian Pengembalian Uang Kasus SYL yang Kembali ke KPK
Covered StoryHukum & Kriminal

Rincian Pengembalian Uang Kasus SYL yang Kembali ke KPK

akurasi 2019
Last updated: Juni 28, 2024 11:06 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Rincian Pengembalian Uang Kasus SYL yang Kembali ke KPK
Rincian Pengembalian Uang Kasus SYL yang Kembali ke KPK. Foto: iNews.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus menjadi sorotan publik. Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, rincian pengembalian uang terkait kasus ini telah terungkap. Uang yang dikembalikan berasal dari berbagai pihak dan disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rincian Pengembalian Uang:

  1. Ahmad Sahroni – Bendahara Umum Partai NasDem ini menyetor uang sebesar Rp 820.000.000 pada tanggal 8 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK di Bank BNI, dengan nomor rekening 8844202301540132.
  2. Fraksi Partai NasDem untuk Dana Kemanusiaan – Pada tanggal 27 Maret 2024, fraksi Partai NasDem menyetor uang sebesar Rp 40.000.000 ke rekening penampungan KPK yang sama.
  3. Nayunda Nabila Nirzinah – Penyanyi dangdut ini menyetor tiga kali, masing-masing sebesar Rp 20.000.000 pada tanggal 11 Desember 2023, Rp 20.000.000 pada tanggal 13 Mei 2024, dan Rp 30.000.000 pada tanggal 21 Mei 2024, semuanya ke rekening penampungan KPK.
  4. Kemal Redindo Syahrul Putra – Putra Syahrul Yasin Limpo menyetor uang sebesar Rp 253.000.000 pada tanggal 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.
  5. Indira Chunda Thita – Putri Syahrul Yasin Limpo menyetor uang sebesar Rp 293.205.900 pada tanggal 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.

Total Pengembalian

Seluruh uang yang disetor ke rekening penampungan KPK ini dinyatakan dirampas untuk negara. Total pengembalian dari berbagai pihak ini mencapai Rp 1.456.205.900.

Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK karena terbukti melakukan pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian. Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar serta USD 30.000.

Jaksa KPK menyebut bahwa tindakan korupsi SYL dilakukan dengan motif tamak, yang mencederai kepercayaan masyarakat. Tindakan pemerasan ini dilakukan bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta. Mereka memerintahkan pengumpulan uang dari pejabat eselon I di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Pengembalian uang ke KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:kasus korupsiKementerian PertanianKorupsi PejabatKPKPemberantasan KorupsiPengadilan TipikorPengembalian UangSyahrul Yasin LimpoTransparansi Pemerintahanuang pengganti
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

remaja perempuan samarinda
Hukum & KriminalNews

Waduh, Dua Kelompok Remaja Perempuan di Samarinda Terlibat Adu Perkelahian Demi Seorang Cowok

By
akurasi 2019
Kejari Kutim Beberkan Fakta Baru di Balik Praktik Korupsi Dana Desa Kelinjau Ilir Rp2,4 Miliar
HeadlineHukum & KriminalNews

Kejari Kutim Beberkan Fakta Baru di Balik Praktik Korupsi Dana Desa Kelinjau Ilir Rp2,4 Miliar

By
Devi Nila Sari
Penangkapan Pegi Setiawan: Otak Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati
HeadlineHukum & Kriminal

Penangkapan Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati

By
Wili Wili
Bupati PPU Terjaring OTT KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud - Akurasi.id
HeadlineNews

Bupati PPU Terjaring OTT KPK Bersama 10 Orang Lainnya

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?