
![]()
Akurasi.id – Pengadilan Agama telah resmi memutus perceraian antara anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, dan mantan Gubernur Jawa Barat yang juga politikus Golkar, Ridwan Kamil. Putusan tersebut sekaligus menyorot perhatian publik terkait pengaturan pengasuhan anak, khususnya Camillia Azzahra (21) dan Arkana Aidan Misbach (5).
Dalam amar putusan pengadilan, hak asuh Camillia Azzahra ditetapkan berada di tangan Atalia Praratya. Hal ini dikarenakan Azzahra telah berusia dewasa sehingga secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa dalam gugatan perceraian, pengadilan hanya mempertimbangkan anak kandung. Dalam hal ini, anak kandung Ridwan Kamil dan Atalia Praratya adalah almarhum Emmeril Kahn (Eril) dan Camillia Azzahra.
“Karena Camillia sudah dewasa, maka dia secara hukum berhak menentukan pilihannya sendiri dan memilih bersama Ibu Atalia,” ujar Debi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).
Berbeda dengan Azzahra, pengasuhan Arkana Aidan Misbach tidak tercantum dalam putusan pengadilan. Debi menjelaskan, hal itu disebabkan oleh status hukum Arkana yang bukan merupakan anak kandung.
“Terkait Arkana, statusnya bukan anak kandung, melainkan masih berstatus sebagai anak negara. Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia hanya memiliki izin pengasuhan atau foster care, bukan adopsi. Karena itu, Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh,” jelasnya.
Meski tidak diatur dalam amar putusan, Debi menegaskan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat untuk tetap mengasuh Arkana secara bersama-sama pasca perceraian. Namun, teknis pembagian waktu pengasuhan masih akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Pengasuhan Arkana tetap dijalankan bersama-sama. Untuk teknisnya nanti akan diatur pembagian waktunya, berapa hari bersama Pak RK dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” kata Debi.
Debi kembali menegaskan bahwa secara hukum, putusan cerai hanya mengatur hak asuh anak kandung. Adapun Arkana, karena berstatus sebagai anak negara dengan izin asuh (foster care), tidak termasuk dalam putusan tersebut.
“Jadi Arkana tidak masuk dalam putusan hak asuh. Hanya saja, sistem pengasuhannya dilakukan secara bersama-sama. Terkait teknis pembagian waktunya, nanti akan diatur lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









