By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Dedi Mulyadi Hapus Kewajiban Bawa BPKB Saat Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi
HeadlinePeristiwa

Dedi Mulyadi Hapus Kewajiban Bawa BPKB Saat Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi

Wili Wili
Last updated: Maret 3, 2026 3:24 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Dedi Mulyadi Hapus Kewajiban Bawa BPKB Saat Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi
Dedi Mulyadi Hapus Kewajiban Bawa BPKB Saat Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi. Foto: Kompas.com.
SHARE

Akurasi.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Mulai Selasa (3/3/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan.

Contents
  • Pelayanan Pajak Kendaraan Lebih Cepat dan Praktis
  • Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

Kebijakan ini berlaku khusus bagi warga Jawa Barat di tiga wilayah tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi dalam pernyataannya, Selasa.

Pelayanan Pajak Kendaraan Lebih Cepat dan Praktis

Dengan dihapusnya kewajiban membawa BPKB, proses pembayaran pajak kendaraan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen tambahan, sehingga antrean di kantor Samsat dapat diminimalisir.

Selain itu, Dedi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

“Dan selanjutnya juga kami harapkan memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” katanya.

Melalui layanan digital tersebut, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis, efisien, serta mendukung transparansi administrasi.

Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Peningkatan kepatuhan ini berdampak pada naiknya pendapatan daerah.

“Terima kasih pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dana pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.

Menurutnya, pembagian tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat meliputi:

  • Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur

  • Jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota

  • Jalan desa menjadi tanggung jawab kepala desa

“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong transparansi pemanfaatan pajak daerah.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Aplikasi SignalBPKBDedi MulyadiDepokJawa BaratKabupaten BekasiKota Bekasipajak kendaraan bermotorPemprov JabarSamsat Digital Nasional
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Hari Ini 10 April 2026 Naik Rp7.000, Kini Rp2.857.000 per Gram
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini 10 April 2026 Naik Rp7.000, Kini Rp2.857.000 per Gram

By
Wili Wili
Bus Rombongan FKK Bendan Ngisor Terguling di Tol Pemalang, 4 Tewas dan Belasan Luka-Luka
PeristiwaTrending

Bus Rombongan FKK Bendan Ngisor Terguling di Tol Pemalang, 4 Tewas dan Belasan Luka-Luka

By
Wili Wili
Ambisi Kota Bisnis Global Jakarta
Covered StoryHeadline

Ambisi Kota Bisnis Global Jakarta

By
akurasi 2019
Kebakaran di Museum Nasional Jakarta: Penyebab, Dampak, dan Profil Museum Nasional
Headline

Kebakaran di Museum Nasional Jakarta: Penyebab, Dampak, dan Profil Museum Nasional

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?